Febrie Adriansyah Belum Ditahan, DPR Minta Perlakuan Setara di Hadapan Hukum

DPR mengingatkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, DPR Minta Perlakuan Setara di Hadapan Hukum
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta, Sabtu (9/11/2024). (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyoroti penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Dia meminta proses hukum berjalan dengan mengedepankan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Saan menegaskan DPR menghormati seluruh tahapan hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan proses penyidikan kepada aparat penegak hukum. Dia menyebut pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Tentu proses penyidikan kan pemeriksaan mesti terus berlangsung dan tentu kita akan menunggu menghormati proses jalannya hukum yang sedang berlanjut," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurut Saan, setiap pihak yang tersangkut dalam perkara tersebut harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa melihat status maupun latar belakang. Pernyataan itu disampaikan setelah diketahui Don Ritto telah ditahan, sementara Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan.

"Tapi kita berharap bahwa ada equalitas ya, ada kesetaraan dalam soal penanganan. Jadi asas kesetaraan itu tetap menjadi hal penting, dan tidak membedakan satu sama lain," jelas Saan.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia menilai penyelesaian perkara membutuhkan waktu untuk melengkapi berbagai alat bukti dan hal pendukung lainnya.

"Kami menghormati proses yang sedang berjalan, tentu saja proses itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," kata Puan.

Febri Adriansyah Jadi Tersangka

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri serta perkara korupsi lainnya.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, status tersangka terhadap Febrie ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Atas perbuatannya, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Penyidik juga menerapkan ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP.

Rekomendasi