Pajak Rokok
-
Ekonomi •Aturan Pajak Rokok Terbaru: 37,5 Persen Penerimaan Daerah Wajib untuk BPJS KesehatanPajak ini dikenakan pada berbagai produk, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun, dan rokok elektrik.
-
News •Bea Cukai Sulbagsel Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gowa, Selamatkan Potensi Kerugian NegaraBea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil mengamankan lebih dari 670 ribu batang rokok ilegal di Gowa dalam dua penindakan terpisah, menyelamatkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
-
News •Ahli FKM UI: Penambahan Layer Cukai Rokok Berisiko Bangun Budaya Merokok KuatGuru Besar FKM UI Ede Surya Darmawan menilai rencana penambahan layer cukai rokok oleh Kementerian Keuangan justru berpotensi memperkuat budaya merokok di masyarakat, bukan mengurangi.
-
News •Satpol PP Sulbar Gencarkan Sosialisasi Penegakan Perda Rokok Ilegal di PasangkayuSatuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Provinsi Sulawesi Barat aktif melakukan sosialisasi penegakan perda rokok ilegal di Kabupaten Pasangkayu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan edukasi masyarakat.
-
News •Fantastis! Bea Cukai Malang Sita 18,2 Juta Rokok Ilegal hingga September 2025, Negara Rugi Rp13,6 MiliarBea Cukai Malang berhasil menyita 18,2 juta batang rokok ilegal dari Januari hingga September 2025, mengungkap kerugian negara mencapai Rp13,6 miliar. Bagaimana modus peredarannya?
-
News •Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa: Kenaikan Cukai Rokok Harus Lindungi Pekerja, Jangan Sampai PHK Massal!Menteri Keuangan Purbaya menegaskan kebijakan kenaikan cukai rokok harus dibarengi perlindungan pekerja, khawatir PHK massal
-
Ekonomi •Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan BeginiDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
-
Ekonomi •Menengok Efektivitas Cukai Tekan Konsumsi RokokArgumentasi bahwa kenaikan cukai rokok berhasil menekan prevalensi merokok muda tentu tidak terelakan lagi, di samping faktor lain tentunya. Lalu, apakah kebijakan RPJMN 2020 - 2024 layak ditinjau ulang?
-
Ekonomi •Harga Jual Eceran dan Cukai Naik Pukul Industri Rokok di Tengah PandemiKetua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi memaparkan, pada 2020, saat pandemi Covid-19 Pemerintah menaikkan harga jual eceran dan cukai rokok masing masing 23 persen dan 35 persen. Kemudian pada 2021 kenaikan tarif cukai kembali naik di atas 12,5 persen.
-
Ekonomi •Pandemi Sebabkan Banyak PHK, Kenaikan Cukai Rokok 2022 Disarankan DitundaWidyanta mengatakan bahwa pemerintah dan masyarakat harus melek mata secara kritis bahwa tembakau merupakan komoditas yang menghidupi banyak keluarga di Indonesia untuk mempertahankan hidup.
-
Ekonomi •Dampak Pandemi, Realisasi Cukai HPTL Merosot 28 Persen Jadi Hanya Rp298 MiliarSeluruh stakeholder berharap pemerintah dapat membantu industri HPTL agar terus bertahan dan mampu melewati periode sulit ini. Kami percaya, dukungan pemerintah akan semakin memperkuat industri yang masih baru ini
-
Ekonomi •Kenaikan Tarif Cukai Turunkan Produksi Rokok dan Serapan Tembakau PetaniDengan target tersebut, cukai rokok di 2022 diperkirakan akan mengalami kenaikan. Namun, target tersebut dinilai sangat berat, belum lagi dampak pandemi Covid-19 yang sangat dirasakan petani tembakau.
-
Ekonomi •Bocoran Kebijakan Tarif Cukai Rokok di 2022Meski belum ditetapkan kisaran besaran kenaikan cukai rokok di tahun depan, namun kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan mendorong penerimaan di tahun depan.
-
Ekonomi •Upaya Pemerintah Kendalikan Konsumsi Rokok di Indonesia, Salah Satunya Lewat CukaiAnalis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Nursidik Istiawan mengatakan, sejak 2009 telah terjadi pengurangan layer pada struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), dari 19 layer menjadi 10 layer pada 2019.
-
Ekonomi •Terdampak Pandemi, Pengusaha Rokok Harap Tak Ada Kenaikan Cukai di 2022Salah satu perlindungan dapat dilakukan melalui kebijakan cukai 2022 yang turut mempertimbangkan performa industri hasil tembakau yang sedang terpuruk.
-
News •Aturan Tumpang Tindih, Industri Rokok di Indonesia Perlu Regulasi KhususRegulasi industri rokok di Indonesia dinilai tumpang tindih. Kondisi ini menghambat industri ini dari hulu hingga hilir.
-
Ekonomi •Turunkan Jumlah Perokok di Indonesia, ini yang Bisa Dilakukan PemerintahTingginya jumlah perokok di Indonesia menunjukkan bahwa negara kini dalam status darurat rokok. Sejumlah pihak menilai bahwa kondisi ini akan terus terjadi apabila kebijakan cukai rokok tidak diiringi dengan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).
-
Ekonomi •Cukai Tembakau Dinilai Tak Bisa Dipakai untuk Biayai KesehatanPengamat Hukum Tata Negara Gugun El Guyanie menilai, pernyataan mengenai dana bagi hasil cukai tembakau atau dana rokok, dianggap sebagai denda untuk mendanai kesehatan akibat dari dampak kesehatan perokok sangat inkonstitusional.
-
Ekonomi •Asosiasi Keluhkan Tingginya Cukai Produk Tembakau AlternatifKetua Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri menyatakan, dari aspek harga, produk tembakau alternatif di Indonesia masih terkesan sangat premium. Hal ini dikarenakan tarif cukainya yang terlalu tinggi, yakni 57 persen.
-
Ekonomi •Penerimaan Cukai Rokok Februari 2021 Rp 18,5 Triliun, Tumbuh 8,6 PersenMenteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, kinerja cukai hasil tembakau (CHT) tumbuh cukup signifikan pada Februari 2021. Penerimaan CHT mencapai Rp18,5 triliun atau tumbuh 8,6 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.