Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyebut, kinerja cukai hasil tembakau (CHT) tumbuh cukup signifikan pada Februari 2021. Penerimaan CHT mencapai Rp18,5 triliun atau tumbuh 8,6 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.
"Penerimaan Februari tumbuh tipis 8,6 persen tidak sebesar pada saat bulan Januari. Karena mereka melakukan pembelian yang dipercepat seiring dengan antisipasi kenaikan," kata Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Edisi Maret, Selasa (23/3).
Bendahara Negara itu menyampaikan, pertumbuhan penerimaan CHT pada Februari 2021 ini lebih disebabkan efek limpahan dan penerimaan tahun sebelumnya (PMK 57/2017). Sedangkan Januari tidak demikian.
Di sisi lain produksi hasil tembakau di Februari 2021 tercatat turun signifikan sebesar minus 45,6 persen. Di mana, produksi pada Februari ini hanya mencapai 13,77 miliar batang, sedangkan Februari 2019 mencapai 25,30 miliar batang.
Adapun penurunan ini terjadi sebagai akibat berlakunya tarif CHT per 1 Februari 2021. "Memang ini sesuai dengan keinginan untuk mengendalikan produksi hasil tembakau namun penerimaan negara tetap terjaga," katanya.
Advertisement
Cukai Rokok Naik 1 Februari 2021
Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini berlaku pada awal Februari 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan cukai rokok tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT). Pemerintah akan menggunakan 50 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk membantu para petani hasil tembakau.
"Kita juga minta 50 persen dari dana bagi hasil ini sekarang ditujukan bagi petani, buruh tani tembakau maupun buruh rokok. Ini tujuannya adalah mereka bisa menikmati kesejahteraan yang lebih dari hasil cukai hasil tembakau ini," kata dia dalam APBN Kita di Jakarta, Senin (21/12).
Bendahara Negara itu menyebut, dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau alokasi DBH CHT untuk bidang kesehatan adalah 50 persen.
Namun, mulai tahun depan akan dilakukan perubahan komposisi, yang mana penggunaan DBH CHT sebesar 25 persen untuk bidang kesehatan. Sementara itu, 25 persen sisanya akan digunakan untuk law enforcement (penegakan hukum).
"Penggunaan dana bagi hasil cukai 25 persen masih untuk bidang kesehatan, terutama untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengiur JKN (jaminan kesehatan nasional) kita, dan juga untuk meningkatkan prevalensi dari merokok dan stunting sehingga kesehatan masyarakat menjadi lebih baik," paparnya.