Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menjadi magnet investasi, namun juga menyimpan risiko besar jika tanpa pengawasan memadai. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafmi, menegaskan perlunya pengawasan ketat berlapis untuk mencegah PFII tergelincir menjadi yurisdiksi tax haven yang memfasilitasi penghindaran pajak atau tax avoidance. Pengawasan ini krusial agar tujuan utama pembentukan PFII tercapai tanpa menimbulkan kerugian bagi negara.
Menurut Rahma, pengawasan yang efektif harus mencakup aspek preventif, detektif, dan korektif guna memastikan setiap entitas yang beroperasi di PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata. Hal ini penting untuk menjaga integritas keuangan negara dan memastikan bahwa insentif yang diberikan benar-benar mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Tanpa pengawasan yang kuat, potensi penyalahgunaan akan sangat tinggi.
Pemerintah diharapkan segera menyiapkan mekanisme pengawasan yang komprehensif, termasuk penerapan persyaratan substansi ekonomi dan transparansi kepemilikan. Langkah-langkah ini akan menjadi benteng pertama dalam menghadapi potensi praktik penghindaran pajak yang dapat merugikan penerimaan negara. Kredibilitas PFII di mata internasional juga akan sangat bergantung pada implementasi pengawasan yang efektif ini.
Advertisement
Advertisement
Menerapkan Persyaratan Substansi Ekonomi yang Tegas
Salah satu pertahanan paling efektif untuk mencegah PFII menjadi sarang tax avoidance adalah penerapan persyaratan substansi ekonomi atau economic substance rules. Rahma Gafmi menjelaskan bahwa pemerintah wajib mewajibkan perusahaan yang beroperasi di PFII untuk memiliki aktivitas ekonomi nyata. Ini berarti perusahaan harus memiliki kantor fisik yang jelas, jumlah karyawan lokal yang memadai, serta pengeluaran operasional yang mencerminkan aktivitas bisnis yang sesungguhnya di kawasan tersebut.
Perusahaan cangkang atau paper company, yang tidak memiliki aktivitas nyata, harus ditolak pendaftarannya atau tidak berhak mendapatkan insentif pajak. Kebijakan ini akan memastikan bahwa hanya investasi yang benar-benar produktif dan berkontribusi pada ekonomi lokal yang mendapatkan fasilitas dari PFII. Dengan demikian, insentif pajak tidak disalahgunakan untuk tujuan yang tidak semestinya.
Penerapan aturan substansi ekonomi ini akan mendorong perusahaan untuk berinvestasi secara serius dan menciptakan nilai tambah di Indonesia. Hal ini juga akan membantu membedakan antara investasi yang sah dengan skema yang dirancang semata-mata untuk tujuan penghindaran pajak. Pengawasan yang ketat sejak awal pendaftaran adalah kunci untuk keberhasilan PFII.
Advertisement
Advertisement
Meningkatkan Transparansi UBO dan Pengawasan Lintas Otoritas
Transparansi ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat adalah aspek krusial lainnya dalam memerangi penghindaran pajak. Rahma menekankan bahwa struktur kepemilikan yang berlapis seringkali menjadi celah terbesar. Oleh karena itu, diperlukan registri terpusat yang mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat secara real-time dan transparan kepada otoritas pajak serta otoritas keuangan.
Data UBO ini harus dapat diakses secara terpadu oleh aparat penegak hukum dan otoritas pajak untuk memetakan asal-usul modal. Ini akan membantu mengidentifikasi apakah dana yang masuk ke PFII benar-benar berasal dari pihak asing atau merupakan dana domestik yang diputar kembali, yang dikenal sebagai round tripping. Integrasi data antarlembaga menjadi sangat diperlukan untuk mendeteksi anomali aliran dana.
Pengawasan lintas otoritas melalui integrated supervisory framework juga sangat penting, mengingat kompleksitas transaksi keuangan lintas batas. Pemerintah perlu membangun sistem pelaporan otomatis antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas perbankan dan pasar modal, Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas lalu lintas devisa, serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak. Sistem ini harus mampu memberikan tanda atau red flag secara otomatis jika terjadi anomali aliran dana mencurigakan, seperti dana domestik yang masuk ke PFII lalu keluar kembali sebagai investasi asing langsung (FDI).
Advertisement
Advertisement
Kepatuhan Standar Internasional dan Insentif Berbasis Kinerja
Agar PFII diakui sebagai pusat keuangan yang kredibel dan tidak masuk dalam daftar hitam atau grey list, kepatuhan terhadap standar internasional sangatlah penting. Rahma Gafmi menyarankan PFII harus mematuhi standar yang ditetapkan oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF). Ini termasuk penerapan Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Common Reporting Standard (CRS), yang memungkinkan Indonesia secara otomatis bertukar informasi keuangan nasabah dengan yurisdiksi lain.
Selain itu, sistem perpajakan PFII juga harus selaras dengan kerangka Pillar Two OECD atau global minimum tax. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian insentif pajak tidak membuka ruang bagi praktik pergeseran laba atau profit shifting secara agresif. Pemerintah tidak boleh memberikan insentif pajak layaknya "cek kosong" dalam jangka panjang, melainkan harus melalui kontrak bersyarat yang dikaitkan dengan pencapaian indikator kinerja utama (KPI).
KPI ini bisa berupa realisasi investasi, penciptaan lapangan kerja berkualitas, atau transfer teknologi. Evaluasi berkala terhadap pemberian insentif juga diperlukan, dengan klausul untuk meninjau kembali, menyesuaikan, bahkan mencabut insentif apabila perusahaan terbukti melakukan praktik penghindaran pajak yang merugikan negara. Pembentukan unit pengawas khusus di lingkungan PFII dengan kewenangan akses data lintas sektoral juga didorong untuk memeriksa kesesuaian transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan.
Advertisement
Advertisement
Audit Independen dan Perlindungan Whistleblower untuk Akuntabilitas
Untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah praktik curang, Rahma mendorong penerapan audit independen secara berkala. Audit ini harus dilakukan oleh firma audit bereputasi internasional terhadap seluruh entitas yang beroperasi di PFII. Kehadiran auditor eksternal yang kredibel akan menambah lapisan pengawasan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas PFII. Hasil audit ini dapat menjadi dasar evaluasi berkelanjutan.
Pemerintah juga perlu menyediakan kanal khusus bagi pelapor atau whistleblower untuk melaporkan praktik mencurigakan. Penting untuk menjamin perlindungan hukum yang kuat bagi para pelapor agar mereka tidak takut untuk menyampaikan informasi penting. Mekanisme ini akan menjadi sumber informasi berharga untuk mendeteksi potensi pelanggaran yang mungkin terlewat oleh sistem pengawasan formal.
Independensi kelembagaan pengawas juga menjadi sorotan. Rahma mengingatkan bahwa fungsi pengawasan akan selalu menjadi korban jika tidak ada independensi kelembagaan. Jika Otorita PFII memiliki wewenang untuk memberikan dispensasi pajak atau regulasi, maka kepatuhan hukum akan kalah oleh kompetisi menarik modal. Oleh karena itu, pemisahan wewenang antara promosi dan pengawasan sangatlah esensial.
Advertisement
Sumber: AntaraNews