Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun angkat suara terkait rencana pemerintah untuk menyeragamkan kemasan rokok menjadi kemasan polos. Menurut dia, kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati, karena efek dominonya. Kebijakan ini disebut akan menekan ekonomi, karena ada potensi kehilangan pendapatan negara yang sangat besar.
Dia mencontohkan, target Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 mencapai Rp221,7 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut juga jauh melampaui dividen seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rantai industri tembakau juga ditopang hingga 6 juta orang dari hulu ke hilir, sehingga ada jutaan tenaga kerja yang terdampak.
Misbakhun juga mengingatkan agar berhati-hati apalagi rantai ekonomi pada industri ini sangat besar dengan efek domino yang panjang jika terjadi kebijakan parsial. Dia menyebut adanya regulasi buta dengan pemaksaan RPMK kemasan polos tanpa partisipasi yang bermakna. Selain itu, menurutnya dapat terjadi kematian identitas karena hilangnya brand equity dan fungsi pembeda produk di pasaran.
Dia pun menyoroti adanya guncangan manufaktur, yaitu penurunan drastis produksi rokok legal yang memicu PHK massal pada industri padat karya. Misbakhun juga menyebutkan sektor hulu pun berpotensi kolaps karena hancurnya daya serap industri ke petani. Hal ini pun bisa memiskinkan jutaan petani tembakau, yang selama ini berperan penting dalam rantai industri.
Apalagi menurutnya beberapa negara yang sudah lebih dahulu menerapkan kemasan polos juga mengalami kegagalan. Misbakhun mencontohkan bahwa di Inggris selain pendapatan negara yang turun, juga makin tingginya penyelundupan rokok.
"Di Kolombia, orang membayar makin banyak karena rokok polos, mereka mau mencari merek, di Australia dan Selandia Baru juga sama. Nah, ini menunjukkan bahwa ekosistem ini bukan semata-mata urusan kesehatan semata. Silahkan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek yang lain," tegas Misbakhun di Jakarta, Rabu (15/7).
Advertisement
Rencana Kemenkes
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan bakal menyeragamkan bungkus rokok yang merupakan salah satu substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.
Aturan itu akan membuat standarisasi kemasan atau plain packaging, yakni dengan menyamakan warna kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik agar mengurangi daya tarik produk, khususnya anak dan remaja.
"Sebenarnya kan kalau kita lihat kenapa packaging, salah satu sudah pasti ada kajian akademiknya dan itu dilakukan oleh multi country, dan itu bisa di-searching bahwa kalau kemasan tidak menarik, akan menurunkan daya keingintahuan dari anak-anak, sehingga keingintahuan turun itu mereka tidak mencoba-coba" ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.