Pemerintah Jokowi menargetkan penerimaan cukai dalam RAPBN 2022 besar Rp203,92 miliar. Angka ini naik 11 persen dari outlook tahun 2021. Adapun kenaikan cukai akan disokong oleh rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau di tahun ini.
"Eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan empat pilar yakni pengendalian, penerimaan, tenaga kerja, dan dampak ke rokok ilegal," tulis dokumen Buku II Nota Keuangan beserta APBN Tahun Anggaran 2022, dikutip merdeka.com, Senin (16/8).
Meski belum ditetapkan kisaran besaran kenaikan cukai rokok di tahun depan, namun kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan mendorong penerimaan di tahun depan. Selain melalui peningkatan tarif CHT, pemerintah juga akan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) di tahun depan.
"Selain itu, memperhatikan kebijakan instensifikasi dan ekstensifikasi cukai terutama melalui pemberlakuan pengenaan cukai produk plastik," tulis dokumen tersebut
Sebagai gambaran, untuk tahun ini, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT secara rata-rata sebesar 12,5 persen. Namun juga untuk tarif cukai rokok jenis sigarete kretek tangan (SKT) tidak naik, karena pemerintah mempertimbangkan aspek tenaga kerja di sektor tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah menyebut penerimaan kepabeanan dan cukai dalam periode 2017-2019 mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 5,3 persen per tahun.
Penerimaan cukai menjadi kontributor utama sekaligus mencatat pertumbuhan paling signifikan sebagai dampak kebijakan realaksasi pelunasan pemesanan pita cukai rokok dan kebijakan penyesuaian tarif pita cukai rokok.
Kemudian bea masuk dan bea keluar juga mampu tumbuh di tengah ketidakpastian global yang mempengaruhi perdagangan internasional.