Eks Jampidsus Febrie Dicecar Soal Dugaan Suap Rp 50 M dan Rumah Sentul

Namun, Hotman menegaskan seluruh tuduhan tersebut dibantah oleh kliennya.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Eks Jampidsus Febrie Dicecar Soal Dugaan Suap Rp 50 M dan Rumah Sentul
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) (ANTARA)

Dugaan penerimaan uang suap lebih dari Rp 50 miliar dan keterkaitan dengan aset berupa rumah di Sentul menjadi materi yang didalami penyidik saat memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Jumat (17/7/2026).

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Menurut dia, penyidik mengajukan total 18 pertanyaan kepada kliennya.

"Ada 18 pertanyaan yang pada dasarnya menyangkut apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp 50 miliar. Jawabannya tidak. Menyangkut uang tidak ada," kata Hotman.

Menurut Hotman, pemeriksaan pada hari ini hanya berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan penanganan kasus korupsi PT Asabri.

Selain dugaan penerimaan uang, penyidik juga mendalami keterkaitan Febrie dengan Kafe de'Clan, sebuah rumah di Sentul, serta money changer yang disebut dalam perkara tersebut.

Namun, Hotman menegaskan seluruh tuduhan tersebut dibantah oleh kliennya.

"Baik mengenai renovasi maupun keberadaan uang di resto dan rumah di Sentul, beliau tidak tahu-menahu. Semua itu dibantah," ujarnya.

Hotman menambahkan, masih ada dua perkara lain yang juga dikaitkan dengan Febrie, yakni dugaan kasus blackout di Sumatera dan dugaan korupsi PT Krakatau Steel. Meski begitu, kedua perkara tersebut belum menjadi materi pemeriksaan kali ini.

"Hari ini hanya sebatas kasus PT Asabri. Yang lain belum diperiksa," kata Hotman.

Usai pemeriksaan, Febrie tidak ditahan dan diperbolehkan meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Rekomendasi