Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena secara tegas meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengimplementasikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik. Permintaan ini disampaikan dalam upaya mewujudkan layanan yang inklusif, adil, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi bagi masyarakat Ambon.
Penekanan ini disampaikan oleh Bodewin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) mengenai penguatan implementasi prinsip HAM di Ambon, Maluku, pada hari Jumat. Acara tersebut berfokus pada pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak warga terpenuhi melalui layanan berkualitas.
Menurut Bodewin, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), tetapi juga kewajiban seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk pemerintah daerah.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Prinsip HAM dalam Pelayanan Publik
Wali Kota Bodewin Wattimena menekankan bahwa sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah, OPD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara optimal. Hal ini terutama berlaku dalam penyediaan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari diskriminasi.
Ia menegaskan bahwa implementasi prinsip HAM dalam pelayanan publik memerlukan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hanya memahami konsep HAM. Namun, ASN juga harus mampu mengidentifikasi berbagai persoalan di instansi masing-masing serta menyusun langkah penyelesaian yang konkret.
FGD ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengintegrasikan prinsip HAM ke dalam setiap program, kebijakan, dan pelayanan. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pelayanan yang lebih responsif dan berkeadilan bagi seluruh warga.
Advertisement
Advertisement
Kesetaraan Layanan dan Pencegahan Diskriminasi
Sebagai contoh konkret, Bodewin menyoroti pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang harus diberikan secara setara kepada semua warga. Pelayanan tidak boleh membedakan latar belakang, penampilan, maupun status sosial individu.
"Semua warga harus memperoleh pelayanan yang sama. Jangan melihat siapa orangnya atau bagaimana penampilannya, tetapi pastikan setiap masyarakat mendapatkan hak pelayanan secara adil," ujarnya. Prinsip ini harus menjadi pedoman utama bagi seluruh petugas layanan publik.
Wali Kota juga menginstruksikan seluruh OPD untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan publik. Langkah ini krusial untuk meminimalkan potensi pelanggaran HAM dan tindakan diskriminatif yang mungkin terjadi.
Advertisement
Advertisement
Mewujudkan Ambon sebagai Kota Inklusif
Bodewin menyatakan bahwa Ambon memiliki potensi besar untuk menjadi kota yang inklusif jika seluruh perangkat daerah bekerja secara terpadu. Kunci utamanya adalah dengan mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
Visi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Ambon benar-benar menghormati hak setiap orang. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan pelayanan pemerintah, sehingga tidak ada lagi diskriminasi dalam pelayanan publik.
Dengan demikian, setiap warga akan merasa dihargai serta mendapatkan haknya secara penuh. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Ambon secara keseluruhan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews