Polisi membeberkan dugaan penganiayaan yang dilakukan HSLT (29) terhadap kekasihnya, TS, di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban mengalami kekerasan fisik berulang, mulai dari ditampar, diseret, hingga dipukul pada bagian wajah.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, kronologi penganiayaan diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap HSLT yang telah diamankan.
“Bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali,” kata Ikhlas dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Ikhlas menjelaskan, korban sempat berupaya melindungi diri saat aksi kekerasan berlangsung. Korban menutup bagian wajah menggunakan kedua tangan, tetapi tetap mengalami luka akibat perbuatan pelaku.
“Saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh, seperti kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, hingga kedua lengan bawah. Kondisi luka korban juga telah diperkuat melalui hasil visum yang diterima penyidik.
Advertisement
Motif Penganiayaan
Dia mengungkap penganiayaan tersebut diduga berlangsung sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026. Aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah pelaku mengetahui korban pernah berjalan bersama pria lain.
“Penganiayaan berawal sejak tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan 8 Juli 2026,” ujar dia.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri saat pelaku meninggalkan rumah. Dia melompat melalui jendela, kemudian mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
“Di saat pelaku ini pergi, korban berhasil melarikan diri melalui jendela, kemudian datang ke Polres Metro Bekasi,” ujar Ikhlas.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan HSLT sebagai tersangka. Penyidik juga menyita barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek, satu celana panjang jeans, serta hasil visum korban.
HSLT dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.