Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu secara konsisten mengintensifkan operasi bersama instansi terkait. Upaya ini bertujuan menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Kepala KPPBC Bengkulu, Koen Rachmanto, menegaskan komitmen tersebut pada Jumat lalu.
Operasi "gempur rokok ilegal" ini melibatkan kerja sama erat dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka peredaran.
Peningkatan intensitas operasi ini dilakukan menyusul temuan jumlah rokok ilegal yang cukup banyak disita sepanjang tahun 2025. KPPBC Bengkulu juga meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya rokok ilegal yang beredar, hal ini penting untuk segera ditindaklanjuti.
Advertisement
Advertisement
KPPBC Bengkulu tidak hanya beroperasi secara mandiri, melainkan juga membangun sinergi kuat dengan berbagai pihak. Kerja sama dengan kepolisian, TNI, dan BPOM menjadi kunci utama dalam pelaksanaan operasi pasar. Koen Rachmanto menekankan pentingnya pendekatan multisektoral ini untuk efektivitas penindakan.
Meskipun dalam kondisi libur panjang, operasi gempur rokok ilegal tetap ditingkatkan intensitasnya. Arahan dari pemerintah pusat menjadi dasar bagi KPPBC Bengkulu untuk terus menjaga kewaspadaan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Selain penindakan, KPPBC Bengkulu juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ancaman peredaran rokok ilegal. Edukasi mengenai kerugian peredaran rokok ilegal menjadi fokus utama, serta pengawasan di daerah perbatasan dan perdesaan diperketat guna menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal.
Advertisement
Advertisement
Peredaran rokok ilegal yang marak di Provinsi Bengkulu disinyalir banyak disebabkan oleh adanya kenaikan pita cukai. Fenomena ini mendorong sebagian pihak untuk mencari keuntungan melalui jalur ilegal. Oleh karena itu, KPPBC terus berupaya meningkatkan intensitas operasi.
Rokok ilegal tidak hanya berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar pengawasan yang ketat. Lebih jauh, peredaran rokok ilegal juga secara langsung merugikan keuangan negara dari sektor cukai. Optimalisasi penerimaan negara menjadi salah satu tujuan utama penindakan ini.
KPPBC Bengkulu mengimbau seluruh pedagang di wilayahnya untuk tidak menjual rokok ilegal. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada denda hingga jutaan rupiah. Kesadaran dan kepatuhan pedagang sangat diharapkan untuk mendukung upaya pemerintah.
Advertisement
Advertisement
Sejak Oktober 2024 hingga awal Desember 2025, KPPBC Bengkulu telah berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal. Total 5.395.452 batang rokok ilegal berhasil diamankan di seluruh Provinsi Bengkulu.
Secara spesifik, hingga Desember 2025 saja, KPPBC Bengkulu menyita sebanyak 1.820.972 batang rokok ilegal. Selain itu, 1.180 liter minuman mengandung etil Alkohol (MMEA) ilegal juga turut diamankan.
Kabupaten Mukomuko, Rejang Lebong, Kaur, Bengkulu Utara, dan Kota Bengkulu menjadi wilayah dengan temuan rokok ilegal terbanyak. Modus operandi yang sering digunakan pelaku adalah melalui jasa titipan dan pembelian secara daring, hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pengawasan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews