Tegas! Bea Cukai Kalbar Musnahkan Rokok dan Pakaian Selundupan Hampir Rp3 Miliar

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Tegas! Bea Cukai Kalbar Musnahkan Rokok dan Pakaian Selundupan Hampir Rp3 Miliar
Tegas! Bea Cukai Kalbar Musnahkan Rokok dan Pakaian Selundupan Hampir Rp3 Miliar (Tira Santia)

Bea Cukai Kalimantan Barat memusnahkan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,9 miliar serta 179 bal pakaian bekas senilai Rp89,5 juta, sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran barang ilegal.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas dalam mengelola barang hasil penindakan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa selama periode satgas tersebut, hasil penindakan baik dari segi jumlah penindakan, nilai dan jumlah barang, maupun nilai denda ultimum remidium mengalami peningkatan secara nasional dengan rerata bulanan sebesar 4,5 persen dibandingkan sebelum pembentukan satgas.

"Bea Cukai akan melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal," kata Djaka di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (16/10).

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum (APH), Kementerian/Lembaga, dan unsur masyarakat yang secara sinergis dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Djaka.

Satuan tugas pengawasan yang dibentuk Bea Cukai ini diharapkan mampu mengamankan penerimaan negara secara optimal, menutup kebocoran fiskal, sekaligus mendukung pencapaian program strategis nasional serta visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.

Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat telah melakukan pengawasan secara signifikan selama tahun 2025 dengan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 437 kali penindakan dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 274,7 miliar.

Rincian barang hasil penindakan sampai dengan bulan Oktober 2025, meliputi bidang kepabeanan sejumlah 124 penindakan dengan nilai barang Rp 270,4 miliar dan bidang cukai sejumlah 313 penindakan dengan nilai barang Rp 4,2 miliar.

Adapun barang kena cukai ilegal yang ditindak terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium sebesar Rp 1,47 miliar.

Adapun intensitas pengawasan diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025.

"Satuan tugas ini telah melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan senilai miliaran rupiah. Keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada pengamanan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya," ujarnya.

Selama periode 1 Juli 2025 sampai dengan 13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat telah menghasilkan penindakan antara lain di bidang kepabeanan, terdapat 50 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 198,23 miliar.

Kemudian di bidang cukai, tedapat 137 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar. Rincian BKC ilegal yang ditindak meliputi 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA.

Rekomendasi