Rencana Demo Buruh Minta Pajak JHT Nol Persen Batal

Said mengungkapkan keputusan membatalkan demonstrasi telah disampaikan kepada para pimpinan serikat pekerja.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Rencana Demo Buruh Minta Pajak JHT Nol Persen Batal
Sejumlah buruh menyalakan bom asap saat menutup aksi Hari Buruh Internasional di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/1/2019). Aksi May Day 2019 di Jakarta ditutup oleh buruh dengan menyalakan kembang api sebagai simbol berjalannya demo dengan damai. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rencana aksi demonstrasi menuntut kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) nol persen yang sedianya digelar pada Kamis (9/7) dibatalkan. Keputusan itu diambil setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya. 

Said mengatakan, pembatalan aksi dilakukan karena pemerintah dinilai telah menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog dan bersedia mengkaji usulan perubahan kebijakan pajak JHT.

"Aksi besok yang dipimpin Bung Sudar Suparno dibatalkan karena sudah ada titik temu dan ada good faith dari pemerintah," kata Said usai pertemuan di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7).

Menurut dia, komunikasi yang terjalin dengan Kementerian Keuangan berlangsung konstruktif. Meski menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden setingkat menteri, Said menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan di kementerian. Perannya adalah menjembatani aspirasi pekerja, melakukan lobi, dan menyampaikan hasilnya kepada Presiden.

Said mengungkapkan keputusan membatalkan demonstrasi telah disampaikan kepada para pimpinan serikat pekerja.

"Saya bertugas membangun komunikasi, meyakinkan pihak-pihak terkait, lalu melaporkan hasilnya kepada Presiden," ujarnya.

Rencana Awal Demo

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menerima tembusan pemberitahuan aksi unjuk rasa sekitar 1.000-1.500 buruh dari Jabodetabek di depan Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7). 

Aksi yang diikuti FSPMI, FSPKEP, SPN, dan sejumlah serikat pekerja itu menuntut penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta manfaat program jaminan sosial, termasuk pensiun.

Menanggapi rencana aksi tersebut, Said mengajak Menteri Keuangan Purbaya membuka dialog. Ia mengusulkan agar tarif pajak JHT ditetapkan menjadi nol persen sebagai langkah awal.

Menurut Said, penghapusan pajak JHT didasari empat pertimbangan. Pertama, pekerja berpotensi menanggung pajak berganda karena penghasilan telah dipotong PPh, digunakan untuk membayar iuran JHT, lalu manfaat JHT kembali dikenai pajak saat dicairkan. Kedua, pekerja yang kehilangan pekerjaan layak memperoleh keringanan sebagaimana dunia usaha yang selama ini mendapat berbagai insentif perpajakan.

Bukan Instrumen Investasi

Ketiga, JHT merupakan tabungan sosial, bukan instrumen investasi, sehingga manfaatnya seharusnya tidak dipajaki. Keempat, batas saldo JHT yang dikenai pajak, yakni di atas Rp50.000.000 sesuai PP Nomor 68 Tahun 2009, sudah tidak lagi relevan karena tidak mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

Said juga menilai data Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar 5 persen peserta JHT dikenai pajak perlu dilihat secara utuh. Menurutnya, kelompok yang terdampak merupakan pekerja tetap dengan masa kerja panjang yang umumnya memiliki saldo JHT di atas Rp50.000.000.

Atas dasar itu, Said mendukung penghapusan pajak JHT tanpa memandang besaran saldo. Jika belum memungkinkan, pemerintah setidaknya diminta menaikkan batas saldo yang dikenai pajak.

Ia mengungkapkan telah beberapa kali mengirim surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta dialog, tetapi belum mendapat respons. Said berharap pertemuan dapat terlaksana sebelum aksi digelar agar solusi bisa dicapai melalui dialog dan kebijakan yang berpihak kepada pekerja.

Rekomendasi