Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan rangkaian langkah strategis untuk menggenjot penerimaan negara. Fokus utamanya mencakup dorongan pertumbuhan ekonomi, pembenahan sistem perpajakan, serta penataan ulang personel di lingkungan pajak.
Pemerintah juga tengah mengkaji opsi pemungutan pajak atas perhiasan dan membuka peluang penerapan pajak pada sektor perdagangan elektronik (e-commerce). Kajian dilakukan bersamaan dengan upaya memperkuat fondasi administrasi perpajakan.
Keterangan tersebut disampaikan Purbaya usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Advertisement
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi Jadi Andalan Penerimaan
Purbaya menegaskan peningkatan target penerimaan pajak tidak semata bertumpu pada perluasan basis pajak. Pemerintah mengandalkan percepatan pertumbuhan ekonomi agar penerimaan meningkat seiring menguatnya aktivitas usaha.
"Tidak, kalau ekonomi tumbuh lebih cepat kan otomatis penerimaan pajaknya ikut naik," kata Purbaya usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, langkah pro-pertumbuhan diprioritaskan untuk mendorong setoran pajak bergerak naik secara otomatis tanpa hanya mengandalkan penambahan objek pajak baru.
Advertisement
Efektivitas Pemungutan Didorong Lewat Software, Coretax, dan SDM
Selain mendorong ekonomi, pemerintah akan membenahi sistem perpajakan agar proses pemungutan berjalan lebih efektif. Pembenahan diarahkan pada sisi teknologi informasi dan tata kelola sumber daya manusia.
"Masih akan ada perbaikan di perpajakan supaya lebih efektif lagi ke depan, termasuk perbaikan software, Coretax, dan lain-lain. Termasuk personelnya akan kita rapikan lagi," ujar Purbaya.
Pengembangan perangkat lunak, optimalisasi sistem Coretax, serta penataan internal personel perpajakan menjadi bagian dari paket perbaikan yang disiapkan untuk memperkuat kinerja penerimaan.
Advertisement
Pajak Perhiasan Dikaji, E-Commerce Berpotensi Berlaku Tahun Depan
Mengenai rencana pemungutan pajak perhiasan, pemerintah masih mempelajari mekanisme dan kriteria barang yang akan dikenakan pajak. Opsi yang dipertimbangkan antara lain pengenaan untuk perhiasan dengan berat tertentu.
"Nanti masih dipikirkan, tetapi kira-kira untuk yang beratnya tertentu. Soal besaran pajaknya belum ditentukan, masih akan dibicarakan dengan Bea Cukai," tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah membuka peluang perluasan pemungutan pajak pada sektor e-commerce. Namun kebijakan ini diproyeksikan baru dapat direalisasikan tahun depan ketika kondisi perekonomian dinilai lebih stabil.
"Pajak e-commerce mungkin baru tahun depan ya, kalau kondisi ekonominya sudah agak bagus," pungkas Purbaya.