Pajak E-commerce akan diterapkan, namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelaksanaannya menunggu pemulihan ekonomi nasional hingga tumbuh 6%
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penarikan PPh 22 E-commerce dari pedagang marketplace. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah stimulus ekonomi yang sedang berjalan.
Kebijakan itu resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Sri Mulyani sebagai menteri keuangan menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak.