Modus Tawarkan Subsidi Haji Rp100 Juta, Warga Solo Ditangkap Polisi

Tersangka menjanjikan adanya subsidi sebesar Rp100 juta, sehingga korban disebut hanya perlu membayar Rp99 juta.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Modus Tawarkan Subsidi Haji Rp100 Juta, Warga Solo Ditangkap Polisi
Polisi bongkar kasus penipuan dan penggelapan dana haji. (merdeka.com/Arie Sunaryo)

Polresta Surakarta membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ibadah haji yang merugikan seorang warga hingga Rp102.964.500. Tersangka berinisial DF (46) warga Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Wakapolresta Surakarta AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, kasus ini terjadi pada 26 Desember 2024 hingga 25 Mei 2025 di wilayah Banyuanyar, Banjarsari.

"Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp102.964.500 untuk ibadah haji," kata AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (19/8/2026).

AKBP Heru menjelaskan, tersangka DF menawarkan program pemberangkatan ibadah haji tahun 2025 kepada korban. Tersangka menjanjikan adanya subsidi sebesar Rp100 juta, sehingga korban disebut hanya perlu membayar Rp99 juta.

"Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka dengan total mencapai Rp104,3 juta," jelasnya.

Namun hingga musim haji 2025 berakhir, korban tidak diberangkatkan. Saat diminta pertanggungjawaban, tersangka hanya mengembalikan Rp1.335.500.

"Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp102.964.500," tegasnya.

 

Polisi bongkar kasus penipuan dan penggelapan dana haji
Polisi bongkar kasus penipuan dan penggelapan dana haji. (merdeka.com/Arie Sunaryo)

Uang Dipakai Kebutuhan Pribadi

Setelah dilakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polresta Surakarta menangkap dan menahan tersangka DF pada 12 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, DF dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

AKBP Heru mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran program pemberangkatan ibadah haji yang menjanjikan harga maupun subsidi tidak wajar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan atau mengalami kasus yang sama, agar segera melaporkan kepada Polresta Surakarta untuk segera ditindaklanjuti," tutupnya.

Rekomendasi