Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menahan SO (30), pria asal Bekasi yang berperan sebagai calo trip, terkait penipuan paket wisata Labuan Bajo. Ia diduga membawa lari dana Rp244,2 juta milik pengusaha pariwisata asal Kanada, hingga 22 wisatawan mancanegara dari China terlantar saat tiba di Labuan Bajo karena kapal yang dijanjikan tidak pernah disewa.
Dalam penyidikan, SO mengakui perbuatannya dan menyebut seluruh dana yang diterima dari korban telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, biaya operasional dan sewa kapal sama sekali tidak terbayar dan perjalanan yang dijadwalkan batal terealisasi.
Identitas pelaku dan korban dibuka polisi. Korban merupakan LN (56), pemilik agensi LeBali International Tour yang berdomisili di Bali. Keterangan resmi disampaikan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya pada Jumat (14/8/2026).
"Tersangka SO merupakan warga asal Bekasi, Jawa Barat berdomisili Kompleks MTS Labuan Bajo, menipu LN (56). Sedangkan korban WNA asal Kanada pemilik agensi LeBali International Tour yang berdomisili di Bali," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Jumat (14/8/2026).
Advertisement
Modus Penipuan Paket Wisata Labuan Bajo di Grup WhatsApp
Aksi bermula pertengahan Juli 2026 ketika korban mencari kapal Phinisi untuk rombongan 22 wisatawan yang dijadwalkan berlayar ke Taman Nasional Komodo pada 8–10 Agustus 2026. SO mengaku mengelola agensi bernama Danke Adventure dan merespons kebutuhan itu melalui grup WhatsApp publik "Labuan Bajo Agen To Agen".
Pelaku meyakinkan korban bahwa KM Seven Angel tersedia, lengkap dengan kiriman tagihan yang menampilkan komponen PPN 11 persen untuk menambah kesan profesional. Korban kemudian menyetujui pemesanan kapal beserta paket wisata premium tiga hari dua malam berikut tiket masuk TNK.
Setoran dana dilakukan dalam tiga tahap antara 30 Juli hingga 4 Agustus 2026. Menjelang keberangkatan, korban menanyakan kondisi pelayaran dan pelaku masih menjamin perjalanan aman. Namun pada Rabu (5/8/2026) petang, SO mengirim pesan singkat yang mengakui bahwa seluruh dana telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Advertisement
Penyelidikan, Dua Alat Bukti, dan Barang Sitaan
Polisi memeriksa korban serta pihak pengelola resmi KM Seven Angel untuk mengonfirmasi status kapal yang disebut-sebut pelaku. Selain itu, penyidik menyita bukti perbankan berikut tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan transaksi dan komunikasi pemesanan.
Dari hasil pemeriksaan intensif, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Gelar perkara pun menetapkan SO sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi paket wisata tersebut.
"Alat bukti yang kami amankan sudah sangat lengkap, mulai dari bukti transfer hingga BAP pengakuan tersangka," tegas Kasat.
Advertisement
Penahanan SO dan Penerapan Pasal 492 KUHP Baru
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan usai rangkaian pemeriksaan awal dan penguatan alat bukti oleh penyidik.
Penyidik menjerat SO dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan perbuatan curang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal empat tahun atau denda Kategori V.
Lufthi menegaskan penindakan terhadap kejahatan pariwisata dilakukan untuk menjaga reputasi Labuan Bajo sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas. "Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan pariwisata yang merusak citra Labuan Bajo," tandasnya.