Polres Lampung Timur menangkap Agus Sariyanto (39) atas dugaan penipuan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial DS (61). Kerugian korban mencapai Rp 200 juta.
Kepada korban, Agus mengaku memiliki bapak angkat yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan mengklaim bisa meloloskan anak korban sebagai penjaga lembaga pemasyarakatan (sipir) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Agus merupakan warga Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Sehari-hari ia bekerja sebagai wiraswasta.
Advertisement
Janji Lulus Jadi Sipir, Diminta Setor Rp 200 Juta
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhamad Iksir menjelaskan, tersangka menawarkan bantuan agar anak korban diterima sebagai pegawai Kemenkumham dengan alasan memiliki kedekatan dengan pejabat.
"Pelaku menjanjikan dapat membantu anak korban diterima atau lulus tes pegawai Kemenkumham karena memiliki bapak angkat sebagai Dirjen Lapas," kata Iksir, Rabu (12/8/2026).
Atas tawaran tersebut, tersangka meminta sejumlah uang untuk mengurus kelulusan anak korban dalam proses seleksi.
Korban kemudian mentransfer dana itu ke rekening milik Agus. Saat itu, tersangka disebut turut menjamin anak korban akan lulus seleksi.
Advertisement
Ujian Tak Lolos, Pengembalian Uang Tak Terwujud
Anak korban tetap mengikuti tahapan penerimaan sipir lapas. Ketika hasil seleksi diumumkan, anak korban dinyatakan tidak lulus.
Korban lantas meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan. Namun, tersangka disebut berulangkali memberi alasan dan tak kunjung mengembalikan dana tersebut.
"Tersangka juga berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut tanpa potongan apabila anak korban ternyata tidak lulus," ungkapnya.
Advertisement
Laporan Polisi, Penetapan Tersangka, dan Barang Bukti Penipuan
Merasa dirugikan, korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Lampung Timur. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim.
"Menerima laporan korban, petugas kami melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Agus sebagai tersangka," bebernya.
Agus kemudian ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lampung Timur. Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar bukti transfer dan tiga lembar rekening milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.