Jokowi Janji Bawa Ijazah SD hingga S1 ke Persidangan

Jokowi meminta agar perkara menyeret Dokter Tifa dan Roy Suryo tersebut segera masuk ke pokok perkara, bukan berputar di praperadilan.

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Jokowi Janji Bawa Ijazah SD hingga S1 ke Persidangan
Jokowi bicara persidangan kasus ijazah palsu seret dokter Tifa dan Roy Suryo. (merdeka.com/Arie Sunaryo).

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi proses sidang gugatan terkait ijazahnya diajukan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo. Jokowi meminta agar perkara tersebut segera masuk ke pokok perkara, bukan berputar di praperadilan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya, Jalan Kutai Utara Nomor 01, Solo, Rabu (12/8/2026).

"Ya, kalau, kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti, tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai, masalah ini bisa segera selesai," kata Jokowi.

Jokowi juga memastikan akan hadir dalam sidang lanjutan rencananya digelar besok.

"Hadir. Kan sudah saya sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan nanti yang S1 yang sekarang di Kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan," ujar dia.

Menurutnya, kasus ini sudah memasuki tahap pokok perkara sehingga harus diikuti proses hukum yang berlaku.

"Ini sudah masuk pokok perkara kok. Di persidangan ya kita ikuti proses hukum yang ada," tegas Jokowi.

Praperadilan Mengulur Waktu

Saat ditanya apakah praperadilan kemarin mengulur-ulur waktu persidangan, Jokowi menjawab diplomatis namun menyindir.

"Ya untuk apa? Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa aja buktinya. (tertawa) Masuk ke pokok perkara di persidangan mestinya," kata Jokowi.

Jokowi berharap dengan dibukanya seluruh ijazah miliknya di persidangan, polemik ini bisa segera tuntas dan tidak menjadi kegaduhan berkepanjangan.

Sebelumnya, PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dokter Tifa karena dakwaan alternatif penuntut umum dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sementara Roy Suryo masih berkutat dengan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Gugatan diajukan secara maraton dengan materi yang berbeda-beda, mulai dari keabsahan penangkapan hingga gugatan ganti rugi dan status pencekalan.

Rekomendasi