Bahas Kelanjutan JHT, Said Iqbal Bakal Temui BPJS Ketenagakerjaan

Pertemuan itu juga bakal menjadi tindak lanjut setelah pembahasan usulan perubahan pajak JHT bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Immanuel Christian
Oleh Immanuel Christian - Reporter
Bahas Kelanjutan JHT, Said Iqbal Bakal Temui BPJS Ketenagakerjaan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu, (8/7/2026). (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal bakal bertemu dengan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dalam dua hari ke depan. Pertemuan inimembahas data kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT).  

Pertemuan itu juga bakal menjadi tindak lanjut setelah pembahasan usulan perubahan pajak JHT bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Said mengatakan Kementerian Keuangan juga akan lebih dulu berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memverifikasi data yang selama ini menjadi dasar pengenaan pajak JHT.

"Nah saya juga, mungkin dua hari ke depan, saya akan bertemu dengan Ketua BPJS Ketenagakerjaan," katanya usai bertemu Purbaya, di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7).

Menurut dia, data yang menyebut 95 persen peserta JHT memiliki saldo di bawah Rp50.000.000 perlu dikaji lebih dalam. Sebab, angka tersebut diduga didominasi pekerja kontrak dan pekerja informal yang memiliki masa kerja pendek sehingga saldo JHT mereka relatif kecil.

"Kalau yang dihitung adalah peserta yang sudah mencairkan JHT, memang banyak pekerja kontrak dan informal. Tetapi kalau seluruh peserta mencairkan JHT hari ini, saya yakin mayoritas saldonya justru di atas Rp50.000.000,” kata Said.

Ia mencontohkan pekerja tetap dengan masa kerja sekitar 25 tahun saat ini umumnya memiliki saldo JHT sekitar Rp80.000.000. Karena itu, ia meragukan klaim bahwa hanya 5 persen peserta yang terdampak pajak JHT. "Saya ingin mengonfirmasi langsung data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Said menargetkan pertemuan dengan pimpinan BPJS Ketenagakerjaan dapat berlangsung pada Jumat atau paling lambat awal pekan depan. Menurutnya, pembahasan harus dipercepat karena pekerja membutuhkan kepastian mengenai hak-hak mereka. 

"Iya, dua hari ke depan ya. Ini hari apa nih sekarang nih? Rabu, Jumat lah ya. Kalau nggak Jumat, Senin depan saya akan bertemu, minta bertemu dengan Kepala BPJS (Ketenagakerjaan)," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan menteri keuangan memiliki pandangan yang sejalan terkait penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT. Menurut Said, Purbaya menilai pajak semestinya dikenakan satu kali, bukan setiap kali pekerja mencairkan manfaat JHT setelah mengalami pemutusan hubungan kerja.

Meski demikian, Said menegaskan perubahan kebijakan tersebut tetap memerlukan revisi Peraturan Pemerintah sehingga pembahasannya akan dilanjutkan bersama Presiden dan kementerian terkait. Ia berharap proses itu dapat segera dilakukan agar perlindungan terhadap hak pekerja semakin kuat.

Rekomendasi