Bea Cukai Makassar Sita 17,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp18 Miliar

Bea Cukai Makassar berhasil menyita 17,8 juta batang rokok ilegal dalam operasi Januari-April 2026, menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp18,18 miliar. Simak detail penindakan rokok ilegal dan barang ilegal lainnya yang berhasil diungkap.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bea Cukai Makassar Sita 17,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp18 Miliar
Bea Cukai Makassar berhasil menyita 17,8 juta batang rokok ilegal dalam operasi Januari-April 2026, menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp18,18 miliar. Simak detail penindakan rokok ilegal dan barang ilegal lainnya yang berhasil diungkap. (AntaraNews)

Kantor Bea dan Cukai Makassar telah menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya. Dalam periode Januari hingga 20 April 2026, Bea Cukai Makassar berhasil menyita sebanyak 17,8 juta batang rokok ilegal. Penindakan masif ini dilakukan di 11 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, menegaskan upaya serius pemerintah dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.

Operasi pengawasan yang intensif ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan untuk melindungi penerimaan negara, industri legal, serta masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp28,29 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai angka fantastis Rp18,18 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penindakan biasa, melainkan sebuah upaya komprehensif. “Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya melindungi negara, industri legal, dan masyarakat. Kami akan terus menindak pelaku tanpa kompromi,” ujarnya, menunjukkan ketegasan lembaga tersebut dalam memerangi kejahatan ekonomi.

Sepanjang periode Januari hingga 20 April 2026, petugas Bea Cukai Makassar berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 17.896.320 batang. Angka ini mencerminkan skala besar peredaran rokok tanpa cukai yang masih menjadi tantangan serius bagi penegak hukum.

Dari total 149 kali penindakan yang dilakukan di 11 kabupaten/kota, kasus rokok ilegal mendominasi dengan 130 kasus. Modus operandi yang ditemukan sangat beragam, mulai dari distribusi terselubung yang mencoba menghindari pengawasan, hingga penjualan rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara secara langsung.

Penindakan ini merupakan bagian integral dari strategi Bea Cukai untuk menekan peredaran barang ilegal. Selain penindakan, Bea Cukai Makassar juga menerapkan sembilan tindakan ultimum remedium. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang timbul akibat aktivitas ilegal tersebut.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Makassar juga melakukan penindakan terhadap jenis barang ilegal lainnya yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Petugas berhasil menindak peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dalam 13 kasus. Barang bukti yang disita mencapai 819,7 liter, dengan nilai sekitar Rp158,9 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp92,1 juta.

Penindakan juga menyasar narkotika jenis ganja seberat 2,3 kilogram, yang diperkirakan bernilai Rp14,2 juta. Selain itu, barang impor atau barang bawaan penumpang ilegal seperti kosmetik, obat-obatan, dan uang tunai dengan total nilai ratusan juta rupiah turut disita.

Dari seluruh penegakan hukum yang dilakukan, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium tercatat sebesar Rp640,9 juta. Sanksi administrasi atas pelanggaran pembawaan uang tunai dari luar negeri juga berhasil dikumpulkan sebesar Rp49,1 juta.

Krisna Wardhana mengingatkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Beliau menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan pendekatan edukatif kepada masyarakat serta pelaku usaha guna menekan peredaran barang ilegal.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi