Mengintip IRT Muda Menyusui dari Celah Dinding, Pria di Palembang Dikeroyok Tetangga
Melihat ada orang mencurigakan, CP dan AM, mengecek situasi dan mendapati TB berada di TKP. TB kabur dan dikejar keduanya sambil diteriaki maling.
Seorang pria, TB (30), diduga dikeroyok dua tetangganya, CP dan AM, usai tepergok mengintip ibu rumah menyusui. Kasus ini berujung pada saling lapor.
Peristiwa itu terjadi saat TB kedapatan tengah mengintip ibu muda menyusui di kamar melalui celah dinding rumah terbuat dari kayu di Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, belum lama ini. Dia menyelinap dari semak-semak lalu mendekat ke arah dinding kamar.
Melihat ada orang mencurigakan, CP dan AM, mengecek situasi dan mendapati TB berada di TKP. TB kabur dan dikejar keduanya sambil diteriaki maling.
Begitu tertangkap, TB dikeroyok kedua tetangganya. Dia juga dibawa ke rumah ketua RT setempat. Tak terima adiknya dikeroyok, kakak TB melapor ke polisi. Selang beberapa hari, CP dan AM, melaporkan TB atas tuduhan dugaan pelecehan seksual.
Polisi melakukan pra rekonstruksi untuk memutuskan proses hukumnya. Sebanyak 19 adegan diperagakan ketiganya di sekitar TKP.
Kanitreskrim Polsek Kertapati Palembang Ipda Chris mengungkapkan, ada dua versi yang diperoleh dari prarekonstruksi tersebut. TB mengakui telah mengintip hingga pengeroyokan dialaminya dengan cara kedua pelaku memukul tangannya dengan kayu sampai lengannya patah.
Saling Lapor
Namun, CP dan AM berdalih tidak melakukan tuduhan itu dan menyebut TB terjatuh dari tembok saat dikejar. Alhasil, pra rekonstruksi dilakukan dua versi berbeda.
"Kedua belah pihak sama-sama melapor dan kita dapati ada dua versi dari masing-masing pihak," ungkap Kanitreskrim Polsek Kertapati Palembang Ipda Chris, Sabtu (16/5).
Pra-Rekonstruksi
Chris menyebut penyidik perlu melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi untuk menentukan proses hukum kasus ini. Kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.
"Perkara ini ada dua, dugaan pelecehan seksual dan pengeroyokan. Kami gelar perkara dulu untuk proses hukum selanjutnya," kata Chris.