Update Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh 1626 dokumen, 129 barang bukti elektronik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelola pertambangan yang melibatkan Samin Tan. Kali ini, bos PT Cordelia Bara Utama (CBU), MJE ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik memperoleh 1626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi.
Anang mengatakan, sebelumnya MJE tidak pernah memenuhi panggilan dari penyidik tanpa alasan yang sah. Dia bersama Samin Tan diduga menggunakan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang palsu untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar.
"Tersangka MJE selaku pemilik PT CBU bersama-sama dengan tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar," kata Anang dalam keterangannya, dikutip Sabtu (16/5).
"Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor Batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi sejak tahun 2017," sambung Anang.
Atas perbuatannya, MJE dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, tersangka telah menjalani hukuman penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
4 Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Samin Tan selaku beneficial ownet PT AKT, HS selaku KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, dan HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
Status Ilegal
PT AKT sebelumnya merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.
Diketahui, perusahaan tambang tersebut tetap beroperasi meski statusnya ilegal atau tidak sah. Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara diduga telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan, yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara.