Penetapan Tersangka Samin Tan: Peringatan Keras Satgas PKH dalam Kasus Korupsi Pertambangan PT AKT

Satgas PKH menegaskan penetapan tersangka Samin Tan dalam Kasus Korupsi Pertambangan PT AKT menjadi peringatan serius bagi perusahaan lain yang belum memenuhi kewajiban negara, menunjukkan konsistensi penegakan hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penetapan Tersangka Samin Tan: Peringatan Keras Satgas PKH dalam Kasus Korupsi Pertambangan PT AKT
Satgas PKH menegaskan penetapan tersangka Samin Tan dalam Kasus Korupsi Pertambangan PT AKT menjadi peringatan serius bagi perusahaan lain yang belum memenuhi kewajiban negara, menunjukkan konsistensi penegakan hukum. (AntaraNews)

Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menyatakan penetapan tersangka Samin Tan (ST) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi peringatan penting. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT.

Kasus ini menyoroti operasi ilegal PT AKT yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2025, meskipun izin pertambangannya telah dicabut. Satgas PKH menekankan perlunya kepatuhan terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penertiban hutan.

Barita menegaskan bahwa instrumen negara akan bekerja tegas terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad tidak baik. Ini untuk memastikan semua pihak mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa penetapan tersangka Samin Tan adalah bagian dari konsistensi Satgas PKH. Tujuannya adalah memastikan tegaknya aturan hukum dalam setiap kegiatan penertiban kawasan hutan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran.

Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah dipanggil oleh Satgas PKH diimbau untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban hutan. Kepatuhan adalah kunci utama.

"Bilamana terdapat itikad tidak baik, tentu saja instrumen negara akan bekerja untuk memastikan kepatuhan pada peraturan itu dilaksanakan, dipatuhi oleh siapapun di negara hukum kita," kata Barita. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Barita juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus ini. Kerja sama antarlembaga menjadi krusial dalam memberantas praktik korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus operandi PT AKT. Perusahaan ini merupakan penambang batu bara berdasarkan PKP2B yang izinnya dicabut pada 2017. Namun, PT AKT tetap beroperasi secara ilegal.

"PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Syarief. Operasi ilegal ini berlangsung selama delapan tahun tanpa izin resmi.

Penyidik Kejaksaan Agung kini memiliki wewenang penuh untuk mengembangkan kasus yang menjerat Samin Tan. Pengembangan ini termasuk mencari pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Semua akan didasarkan pada bukti-bukti yang ada dalam proses penyidikan.

Satgas PKH sendiri pada Januari 2026 telah berhasil menguasai kembali hutan yang sebelumnya dikelola oleh PT AKT. Tindakan ini merupakan respons langsung terhadap pelanggaran yang terjadi.

Satgas PKH memiliki peran vital dalam penertiban dan pengembalian kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah. Mereka telah memberikan teguran dan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar. Ini menunjukkan upaya preventif sebelum penindakan hukum.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum yang juga tergabung dalam Satgas adalah langkah strategis. Ini memastikan bahwa langkah-langkah penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif dan terpadu.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menjadi landasan hukum utama bagi Satgas PKH. Peraturan ini memberikan kewenangan untuk menertibkan dan mengembalikan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

Kasus Samin Tan dan PT AKT menjadi contoh nyata bagaimana Satgas PKH bekerja sama dengan Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi