hukum lingkungan
-
News •Sinergi Aparat Gagalkan Pengiriman Burung Ilegal 203 Ekor di Tol Trans SumateraAparat gabungan berhasil menggagalkan pengiriman burung ilegal sebanyak 203 ekor di Tol Trans Sumatera. Penindakan ini mengungkap modus operandi penyelundupan satwa liar yang meresahkan dan menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia.
-
News •Wali Kota Malang Tegas Pidana Pelaku Pembuangan Limbah Medis Berbahaya di PerumahanWali Kota Malang Wahyu Hidayat tak segan pidanakan pelaku pembuangan limbah medis berbahaya di parit perumahan. Penelusuran intensif sedang dilakukan untuk efek jera.
-
News •Sembilan Terdakwa Kasus Sidang PETI Parimo Jalani Sidang Perdana, Didakwa Rusak LingkunganSembilan terdakwa kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Parigi Moutong (Parimo) telah menjalani sidang perdana di PN Parigi. Simak detail dakwaan dan kronologi penangkapan terkait Sidang PETI Parimo ini.
-
News •Penetapan Tersangka Samin Tan: Peringatan Keras Satgas PKH dalam Kasus Korupsi Pertambangan PT AKTSatgas PKH menegaskan penetapan tersangka Samin Tan dalam Kasus Korupsi Pertambangan PT AKT menjadi peringatan serius bagi perusahaan lain yang belum memenuhi kewajiban negara, menunjukkan konsistensi penegakan hukum.
-
News •Menteri KLH/BPLH Gugat PT Biotek Saranatama atas Gugatan Pencemaran Sungai CisadaneMenteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengambil langkah tegas menggugat PT Biotek Saranatama terkait **Gugatan Pencemaran Sungai Cisadane** yang meluas hingga puluhan kilometer.
-
Ekonomi •Gugatan Kemen LH Agincourt: Tuntut Ganti Rugi Lingkungan Rp200 Miliar di PN JakselKementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) melayangkan gugatan perdata terhadap PT Agincourt Resources di PN Jaksel, menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan senilai lebih dari Rp200 miliar dan tindakan pemulihan. Sidang perdana gugatan Kemen LH Agincou
-
News •Polres Lingga Tetapkan Enam Tersangka Pembalakan Kayu Bakau IlegalKepolisian Resor Lingga berhasil mengungkap kasus pembalakan kayu bakau ilegal di Desa Tanjung Kelit, menetapkan enam tersangka yang memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan lingkungan ini.
-
News •DPRD Bali Segel Proyek Bali Handara Golf, Diduga Jadi Biang Kerok Banjir BulelengPansus TRAP DPRD Bali menyegel sejumlah proyek di Bali Handara Golf yang diduga kuat menjadi penyebab banjir besar di Buleleng, memicu pertanyaan tentang perizinan dan tata ruang.
-
News •Polres Kuningan Usut Dugaan Penggunaan Mata Air Ilegal TNGC, Siapa Bertanggung Jawab?Polres Kuningan selidiki dugaan penggunaan mata air ilegal di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menyusul laporan masyarakat. Penyelidikan ini berfokus pada pemanfaatan sumber air tanpa izin resmi di kawasan konservasi.
-
News •Pemerintah Ajukan Gugatan Lingkungan Perusahaan Rp4,8 Triliun, Tuntut Restorasi PenuhPemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, mengajukan gugatan lingkungan perusahaan senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara, menegaskan komitmen restorasi ekosistem dan akuntabilitas penuh.
-
News •Kejari Batam Ungkap Kronologi Pembubaran PT Telaga Biru Semesta Terlibat Pencemaran LingkunganKejaksaan Negeri (Kejari) Batam membeberkan kronologi lengkap di balik upaya pembubaran PT Telaga Biru Semesta, perusahaan ekspedisi yang tersandung kasus pencemaran lingkungan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
-
News •Unpatti Perkuat Kajian Hukum Lingkungan Global Melalui Kolaborasi InternasionalUniversitas Pattimura (Unpatti) Ambon memperkuat pengembangan ilmu Hukum Lingkungan melalui kuliah umum internasional dan kolaborasi global, menghadapi tantangan keberlanjutan sumber daya laut.
-
News •DPRD Bogor dan Kemenkumham Bahas Harmonisasi Raperda Lingkungan: Sampah dan Sumber Daya Air Jadi PrioritasDPRD Kabupaten Bogor bersama Kemenkumham Jabar gelar rapat penting membahas Harmonisasi Raperda Lingkungan terkait pengelolaan sampah dan sumber daya air. Bagaimana dampaknya bagi masyarakat?
-
News •Ancaman Penjara 10 Tahun! BKSDA Ingatkan Sanksi Berat Bagi Penjual Suvenir Perdagangan Satwa DilindungiBKSDA Kalsel tegaskan sanksi hukum berat bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi, menyusul pengungkapan 1.930 bagian satwa liar di Banjar. Apa saja ancamannya?
-
News •Indonesia Raih Dua Penghargaan PBB: Bukti Konsistensi Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia dengan Vonis Tertinggi!Indonesia diganjar dua penghargaan bergengsi dari PBB atas kinerja luar biasa dalam Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, termasuk vonis tertinggi untuk kejahatan lintas batas. Apa saja kasusnya?
-
News •Kabar Baik Lingkungan: Gugatan SLAPP Ditolak PN Cibinong, KLH Apresiasi Perlindungan AhliKementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyambut baik putusan PN Cibinong yang menolak gugatan SLAPP PT KLM terhadap ahli lingkungan, menegaskan pentingnya perlindungan bagi pejuang lingkungan.
-
News •GMNI Tangerang Serukan 'Salus Populi Suprema Lex Esto', Desak KLH Tindak Tegas Pencemaran Lingkungan di TangerangDPC GMNI Kabupaten Tangerang mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera menindak tegas PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI).
-
News •Tahukah Anda? Kanwil Kemenkumham Bengkulu Evaluasi Perda Pengelolaan Air Tanah, Jaga Keseimbangan Pembangunan dan WargaKantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu melakukan **evaluasi Perda Bengkulu** Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Tanah. Langkah ini penting demi menjaga relevansi aturan dan menyeimbangkan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
-
Politik •Tahukah Anda? Wakil Ketua MPR Serap Aspirasi Akademisi Unair untuk RUU Lingkungan dan Energi TerbarukanWakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyerap aspirasi akademisi Unair untuk memperkuat RUU Lingkungan dan Energi Terbarukan, memastikan produk hukum berbasis riset demi masa depan berkelanjutan.
-
News •Polda Babel Berhasil Tangkap Tiga Terduga Pelaku Tambang Ilegal Timah, Selamatkan Hutan BangkaPolda Bangka Belitung berhasil meringkus tiga terduga pelaku tambang ilegal timah di Hutan Produksi Bukit Betung, Bangka, menunjukkan keseriusan dalam memberantas kejahatan lingkungan.