Penutupan Sementara 8 Bandara Diperpanjang Hingga 24.00 WIB

Kondisi debu yang sebelumnya pada siang anginnya mengarah ke barat, kini berdasarkan informasi dari BMKG anginnya mengarah ke timur.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Penutupan Sementara 8 Bandara Diperpanjang Hingga 24.00 WIB
Bandara Internasional Soekarno-Hatta tengah bersiap menyambut kehadiran pesawat Airbus A380-800 milik maskapai Emirates. (Dok Bandara Soetta)

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan penutupan sementara delapan bandara terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB demi menjaga keselamatan penerbangan nasional.

Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan aktivitas dan penyebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, beserta dampaknya terhadap ruang udara dan operasional bandar udara.

"Melihat hasilnya (dari pemantauan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau) per 17.00 WIB, penutupan delapan bandara terdampak diperpanjang hingga 24.00 WIB," kata Menhub terkonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Ia menyampaikan pemantauan dan koordinasi intensif dengan operator penerbangan, pengelola bandara, layanan navigasi penerbangan, BMKG, serta pihak terkait lainnya terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terhadap dampak aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau terhadap operasional penerbangan.

Dudy mengatakan kondisi debu yang sebelumnya pada siang anginnya mengarah ke barat, kini berdasarkan informasi dari BMKG anginnya mengarah ke timur dengan kecepatan 5 knot pada level 15.000 feet.

"Melihat informasi tersebut dan koordinasi dengan seluruh 'stakeholder' penerbangan, maka kami memutuskan delapan bandara tersebut akan kami tutup sampai 24.00 WIB," ujar Menhub di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten.

Adapun delapan bandar udara yang dimaksud adalah Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Bandara Radin Inten II Lampung.

Selanjutnya Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Budiarto Curug Tangerang, Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan, Bandara Taufik Kiemas di Pesisir Barat Lampung, serta Bandara Atung Bungsu di Pagar Alam Sumsel.

Hak Penumpang Dipenuhi Maskapai

Menhub menegaskan hak-hak penumpang yang terdampak akibat penutupan sementara bandara tetap harus dipenuhi oleh maskapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Maskapai wajib memberikan pelayanan dan penanganan kepada penumpang terdampak, termasuk informasi mengenai perubahan status penerbangan serta pilihan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kepada airlines telah disediakan bandara alternatif antara lain Bandara Kertajati, Bandara Juanda, Bandara YIA, serta bandara di Semarang dan Solo," kata Menhub.

 

Keselamatan Jadi Prioritas

Lebih lanjut Menhub mengatakan keselamatan dan keamanan menjadi prioritas dalam menangani dampak erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) yang mempengaruhi operasional transportasi penerbangan.

"Keselamatan dan keamanan masyarakat menjadi prioritas pemerintah dalam menghadapi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau yang berpotensi mengganggu operasional transportasi, termasuk penerbangan di sejumlah wilayah," katanya.

Ia menegaskan langkah penghentian sementara atau penutupan operasional bandar udara dilakukan sebagai bagian dari upaya mitigasi apabila kondisi abu vulkanik dinilai dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan aktivitas vulkanik dan penyebaran abu vulkanik, termasuk dampaknya terhadap ruang udara dan operasional bandar udara.

Rekomendasi