RUU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Oktober 2026

RUU Ketenagakerjaan ditarget rampung akhir Oktober 2026. Menaker Yassierli memaparkan fokus perlindungan sosial dan dorongan perluasan jaminan.

Arief Rahman H
Oleh Arief Rahman H - Reporter
RUU Ketenagakerjaan Ditarget Rampung Oktober 2026
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menutup Magang Nasional Batch I, Jumat (24/4/2026). (Liputan6.com/Arief)

Pemerintah menargetkan RUU Ketenagakerjaan rampung pada akhir Oktober 2026. Draf aturan yang berfokus pada penguatan perlindungan tenaga kerja itu kini memasuki tahap pembahasan intensif bersama DPR.

Menaker Yassierli menyebut, dari sekitar 155 juta angkatan kerja di Indonesia, 60% merupakan pekerja sektor informal yang umumnya belum memiliki jaminan sosial maupun perlindungan hari tua. RUU Ketenagakerjaan disiapkan untuk memastikan pekerja formal dan informal memperoleh kepastian hak serta perlindungan.

"Dunia ketenagakerjaan tantangannya tidak mudah. Saat ini kami beserta DPR sedang menyelesaikan RUU perlindungan ketenagakerjaan yang baru. Targetnya selesai akhir Oktober 2026," ujar Yassierli dalam acara Kick-Off Bulan Dana Pensiun 2026 di Jakarta, Minggu (6/9/2026).

Ia berharap regulasi baru ini dapat menjadi tonggak perlindungan ketenagakerjaan sekaligus mendorong perluasan kepesertaan perlindungan sosial. "Ini semoga bisa terwujud dan insyaallah akan menjadi legacy baru terkait perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain undang-undang, kami di Kemnaker juga ingin meningkatkan kepesertaan perlindungan sosial," imbuhnya.

Mengantisipasi Penuaan Populasi

Kebutuhan memperluas jaminan sosial dinilai kian mendesak seiring arah Indonesia menuju fase penuaan populasi. Meski saat ini masih berada pada periode bonus demografi, jumlah penduduk usia produktif diperkirakan akan menyusut dalam waktu dekat.

"Bapak dan Ibu mungkin tahu ada 155 juta angkatan kerja Indonesia. Sekarang kita ada bonus demografi, tetapi tidak berapa lama lagi kita akan menuju aging population. Semakin banyak orang berada di luar usia kerja," jelas Yassierli.

Menaker mendorong penguatan program dana pensiun agar kelompok lanjut usia tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak bergantung pada generasi yang masih produktif.

"Tentu kita menginginkan mereka bisa tetap berkarya dan tidak tergantung pada pekerja yang produktif. Menjaga kehidupan pascabekerja adalah program bersama yang perlu kita wujudkan lewat kolaborasi," tuturnya.

Ia menegaskan jaminan dan perlindungan sosial merupakan hak mendasar bagi setiap warga negara, termasuk pekerja informal.

"Ini menjadi concern kita bersama, bagaimana pekerja informal juga tetap mendapatkan perlindungan sosial. Karena itu adalah hak setiap warga negara," pungkas Yassierli.

Rekomendasi