Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku pembuangan limbah medis di area perumahan. Ia tak segan memidanakan pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Penegasan ini muncul setelah ditemukannya jarum aboket di parit salah satu perumahan di Kota Malang.
Penemuan limbah medis berbahaya ini terjadi pada Rabu (13/5) dan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Wahyu Hidayat menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri identitas pembuang limbah. Langkah hukum akan ditempuh guna memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan lingkungan.
Limbah berupa jarum aboket tersebut tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3), meskipun masih dalam kemasan tersegel. Pembuangan di sembarang tempat jelas menyalahi regulasi yang berlaku di Kota Malang. Kondisi alat kesehatan itu juga diketahui sudah melewati batas waktu pemakaian atau kedaluwarsa.
Advertisement
Advertisement
Penegasan Wali Kota Malang dan Dasar Hukum
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dengan tegas menyatakan bahwa pelaku pembuangan limbah medis di sembarang tempat akan dipidanakan. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat. Koordinasi intensif dengan pihak kepolisian telah dilakukan guna mengungkap identitas pelaku.
Wahyu menjelaskan bahwa limbah medis yang ditemukan, berupa jarum aboket, termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Meskipun belum digunakan dan masih tersegel, pembuangan di luar tempat semestinya merupakan pelanggaran serius. Hal ini juga diperparah dengan kondisi limbah yang sudah melewati batas waktu kedaluwarsa.
Tindakan pembuangan limbah B3 ini jelas menyalahi regulasi yang berlaku di Kota Malang. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan, lingkungan sehat harus terwujud. Lingkungan sehat tersebut mencakup aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial untuk mencapai derajat kesehatan tertinggi.
Advertisement
Lebih lanjut, Pasal 3 Perda tersebut secara spesifik menggarisbawahi bahwa lingkungan yang sehat harus terbebas dari limbah B3. Oleh karena itu, Wali Kota Wahyu Hidayat berkomitmen untuk memastikan pelaku diproses hukum. Tujuannya adalah agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Advertisement
Proses Penyelidikan Kepolisian dan Evakuasi Limbah Medis
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Ajun Komisaris Polisi Rakhmad Aji Prabowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan. Fokus utama saat ini adalah mencari saksi-saksi yang memiliki informasi pasti mengenai pembuangan limbah medis tersebut. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat segera mengidentifikasi pelaku.
Aji Prabowo menambahkan bahwa hingga kini belum ditemukan rekaman CCTV yang bisa membantu mengungkap kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga belum dapat memastikan apakah di lingkungan sekitar lokasi penemuan limbah terdapat tenaga medis. Penyelidikan terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Sebelumnya, limbah medis yang berserakan di parit perumahan telah dievakuasi oleh petugas gabungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bekerja sama dengan Puskesmas Arjowinangun melakukan pembersihan pada Rabu (13/5). Tindakan cepat ini bertujuan untuk mencegah potensi bahaya lebih lanjut bagi masyarakat.
Advertisement
DLH Kota Malang memastikan bahwa seluruh limbah medis yang berhasil dikumpulkan telah dibawa ke fasilitas khusus. Limbah tersebut kini berada di tempat pembuangan sementara khusus B3 yang berlokasi di Puskesmas Arjowinangun. Penanganan limbah sesuai prosedur ini sangat penting untuk mitigasi risiko lingkungan dan kesehatan.
Sumber: AntaraNews