Polda Babel Berhasil Tangkap Tiga Terduga Pelaku Tambang Ilegal Timah, Selamatkan Hutan Bangka

Polda Bangka Belitung berhasil meringkus tiga terduga pelaku tambang ilegal timah di Hutan Produksi Bukit Betung, Bangka, menunjukkan keseriusan dalam memberantas kejahatan lingkungan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Babel Berhasil Tangkap Tiga Terduga Pelaku Tambang Ilegal Timah, Selamatkan Hutan Bangka
Polda Bangka Belitung berhasil meringkus tiga terduga pelaku tambang ilegal timah di Hutan Produksi Bukit Betung, Bangka, menunjukkan keseriusan dalam memberantas kejahatan lingkungan. (Merdeka.com)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) baru-baru ini berhasil mengungkap praktik penambangan bijih timah ilegal. Penindakan tegas ini dilakukan di kawasan Hutan Produksi Bukit Betung, Merawang, Kabupaten Bangka, yang merupakan area vital bagi ekosistem lokal.

Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian. Mereka diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen serius Polda dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.

Detail Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam penindakan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Babel, polisi berhasil mengamankan tiga individu yang memiliki peran berbeda dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut. Ketiga terduga pelaku adalah Ro (48) yang diidentifikasi sebagai pengurus sekaligus pemilik alat berat, Af (20) yang bertindak sebagai petugas teknis di lapangan, dan No (56) sebagai operator alat berat.

Selain mengamankan para terduga pelaku, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi penambangan. Barang bukti tersebut meliputi dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk mengeruk bijih timah, serta seperangkat peralatan dan perlengkapan tambang lainnya yang mendukung operasional ilegal tersebut.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Markas Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Proses hukum akan terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing individu dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Komitmen Polda dalam Pemberantasan Kejahatan Lingkungan

Tiga orang pelaku penambangan ilegal ini akan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat untuk menindak tegas praktik penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan.

Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menekankan bahwa penindakan ini adalah wujud nyata dari komitmen Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo untuk secara tegas menindak pelaku kejahatan. Terlebih lagi, kasus ini tergolong kejahatan lingkungan yang memiliki dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan masyarakat.

Penegakan hukum yang kuat dan konsisten menjadi prioritas utama sebagai upaya Polri dalam menyelamatkan bumi, khususnya di wilayah Bangka Belitung. Aktivitas penambangan ilegal dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, dan hilangnya keanekaragaman hayati, sehingga tindakan preventif dan represif sangat diperlukan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi