Kejagung Blokir Rekening Samin Tan Beserta Keluarganya
Anang mengungkapkan ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam proses penyidikan dugaan korupsi tambang
Penyidik Kejaksaan Agung memblokir rekening tersangka Samin Tan dan keluarganya dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup .(AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016-2025. Pemblokiran menyasar seluruh rekening atas nama Samin Tan, keluarga, dan pihak terafiliasi.
"Telah dilakukan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Anang mengungkapkan ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam proses penyidikan dugaan korupsi tambang yang tengah berlangsung. Penyidik juga menelusuri aset untuk membongkar aliran dana lain.
Anang menegaskan kerugian negara masih dihitung. Namun nilainya berpotensi sangat signifikan.
"Akibat kegiatan ini, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan," ujar Anang.
Hingga kini, 25 saksi telah dimintai keterangan. Tim juga menggandeng ahli dan auditor untuk mengunci bukti.
"Hingga saat ini telah diperiksa sebanyak 25 orang saksi, serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor," katanya.
8 Tahun Berjalan
Di lapangan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama pejabat negara meninjau lokasi tambang di Kalimantan Tengah, Selasa, 7 April 2026. Aktivitas perusahaan disebut sudah berjalan delapan tahun.
Data Satgas menunjukkan produksi mencapai 100.000 ton per bulan. Totalnya tembus 9,6 juta ton selama delapan tahun operasi.
"100.000 ton per bulan dengan total 9,6 juta ton selama delapan tahun, dengan nilai penjualan lebih kurang Rp9 tirliun," ujar perwakilan Satgas PKH menjelaskan data yang diperoleh sebagaimana video pemaparan.