Pengacara Apresiasi Putusan Bebas Korupsi Tol Bengkulu, Kejati Siapkan Kasasi
Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi lahan Tol Bengkulu menyambut baik putusan bebas korupsi Tol Bengkulu yang dijatuhkan majelis hakim, sementara Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan mengajukan kasasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu telah menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu - Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2019-2020. Putusan ini disambut positif oleh penasihat hukum terdakwa, yang mengapresiasi objektivitas majelis hakim dalam perkara tersebut.
Empat terdakwa yang dinyatakan bebas adalah Hazairin Masni, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah; Toto Soeharto, Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Jakarta; Hadia Seftiana, Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah; dan Hartanto, pengacara warga terdampak pembebasan lahan. Sebelumnya, para terdakwa ini menghadapi tuntutan pidana penjara dan denda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun demikian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil setelah Kejati mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas tersebut, menunjukkan bahwa proses hukum atas kasus ini masih akan berlanjut.
Apresiasi Penasihat Hukum atas Objektivitas Hakim
Penasihat hukum terdakwa Toto Suharto, Verly Chiranto, menyampaikan apresiasi mendalam atas objektivitas majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Menurutnya, putusan ini membuktikan bahwa kliennya, Toto Suharto, sejak awal telah bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Chiranto menegaskan bahwa kliennya tidak menerima atau melakukan tindakan korupsi seperti yang dituduhkan. Ia juga menekankan bahwa tidak ada sepeser pun uang negara yang dikorupsi oleh Toto Suharto, yang bekerja demi percepatan proyek strategis nasional Tol Lubuk Linggau-Curup-Bengkulu.
Dengan adanya putusan tersebut, Verly Chiranto menyatakan rasa syukur bahwa upaya kliennya untuk mendapatkan keadilan sejak awal perkara tidak sia-sia. Putusan ini dianggap sebagai penegasan atas integritas dan profesionalisme kliennya dalam menjalankan tugas.
Vonis Bebas dan Pertimbangan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Agus Hamzah, menjelaskan bahwa dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Baik dakwaan subsider maupun primer terhadap keempat terdakwa dinyatakan tidak sah, sehingga mereka divonis bebas.
Majelis hakim menilai bahwa proses pembebasan lahan proyek tol tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini termasuk berdasarkan instruksi presiden dan keputusan presiden terkait pembangunan infrastruktur strategis nasional, yang tidak menunjukkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
Dasar pertimbangan ini menguatkan posisi para terdakwa yang sebelumnya dituntut dengan hukuman berbeda-beda. Hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan korupsi, yang sebelumnya menyebutkan kerugian negara sekitar Rp7,2 miliar.
Kejaksaan Tinggi Siapkan Langkah Kasasi
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan akan mengajukan kasasi usai putusan bebas tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Wisdom S. Sumbayak, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan.
Namun, setelah mempelajari pertimbangan majelis dalam putusan ini, JPU Kejati Bengkulu memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini menunjukkan bahwa Kejati masih berkeyakinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan akan menempuh jalur hukum selanjutnya.
Sebelum diputus bebas, para terdakwa dituntut dengan hukuman yang bervariasi, mulai dari lima hingga tujuh tahun penjara, serta denda dan uang pengganti miliaran rupiah. Angka kerugian negara yang sering disebut di persidangan adalah sekitar Rp7,2 miliar, yang menjadi fokus utama dalam penuntutan jaksa.
Sumber: AntaraNews