Pakar Hukum Unsoed Pertanyakan Putusan Kasasi Kasus Tanah Bank Kalbar, Soroti Keadilan Hukum
Seorang pakar hukum dari Unsoed mempertanyakan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus tanah Bank Kalbar yang membebaskan terdakwa, memicu perdebatan tentang keadilan hukum.
Profesor Hibnu Nugroho, pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, baru-baru ini menyatakan pertanyaan serius terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar yang melibatkan pihak swasta, Paulus Andy Mursalim. Pernyataan ini disampaikan oleh Prof. Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa (06/5).
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Pontianak sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa. Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas, dan kini putusan kasasi MA juga menolak upaya hukum jaksa. Situasi ini menimbulkan kebingungan serta pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.
Prof. Hibnu menekankan bahwa putusan kasasi yang menolak permohonan jaksa, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian negara, perlu dipertanyakan secara mendalam. Ia menyoroti perbedaan fokus antara peradilan tingkat pertama dan banding sebagai judex facti dengan Mahkamah Agung sebagai judex juris.
Fokus Mahkamah Agung dan Konsistensi Putusan Hukum
Menurut Prof. Hibnu Nugroho, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi seharusnya berfokus pada pemeriksaan hukum, bukan lagi pada fakta-fakta persidangan. Ia menjelaskan bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi adalah judex facti yang berwenang memeriksa alat bukti serta keterangan saksi. Fungsi ini harus dijaga agar proses kasasi tidak bergeser menjadi forum pemeriksaan ulang seluruh fakta perkara, seperti yang terjadi pada peradilan tingkat pertama dan banding.
Profesor Hibnu menegaskan pentingnya meluruskan pemahaman ini agar kasasi tidak dianggap sebagai peradilan ketiga. Perkembangan hukum acara pidana saat ini juga semakin menempatkan aspek keadilan sebagai pertimbangan krusial. Hal ini menjadi relevan terutama ketika terjadi benturan signifikan dengan prinsip kepastian hukum yang ada.
Dalam konteks Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) yang baru, permohonan kasasi seharusnya diakomodasi, bukan justru ditolak. Apabila suatu perkara telah menunjukkan indikasi kerugian negara dan didukung oleh alat bukti yang cukup, putusan bebas pada tingkat kasasi berpotensi menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Publik wajar mempertanyakan putusan tersebut jika kerugian dan bukti sudah jelas.
Ruang Lingkup Peninjauan Kembali dan Langkah Hukum Lanjutan
Mengenai kemungkinan langkah hukum lanjutan, Prof. Hibnu mengakui bahwa ruang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan bebas secara normatif sangat terbatas. Hal ini menjadikan upaya PK tidak mudah untuk ditempuh oleh pihak jaksa penuntut umum. Putusan PK tidak boleh memperberat hukuman terdakwa yang sudah divonis bebas, sehingga upaya ini menjadi tidak relevan untuk mengubah status bebas tersebut.
Meskipun demikian, aparat penegak hukum masih memiliki opsi untuk melakukan pendalaman secara komprehensif. Pendalaman ini dapat dilakukan apabila ditemukan unsur pidana lain yang relevan di luar konstruksi perkara sebelumnya. Dengan demikian, meskipun perkara korupsi secara normatif telah selesai, penegak hukum dapat mempelajari kembali dari faktor atau tindak pidana lain yang mungkin ada.
Selain itu, Komisi Yudisial (KY) juga dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses peradilan, terutama dalam perkara yang menarik perhatian publik. Kasus seperti pengadaan tanah Bank Kalbar yang menimbulkan polemik terkait rasa keadilan masyarakat merupakan contoh yang tepat untuk pengawasan KY. Putusan pengadilan harus dihormati, namun bukan berarti tidak boleh dikaji demi menjaga integritas peradilan dan rasa keadilan masyarakat.
Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar dalam Sorotan Publik
Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar telah menjadi sorotan tajam publik dan media massa. Polemik ini bermula ketika Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Paulus Andy Mursalim. Namun, putusan tersebut dibatalkan di tingkat Pengadilan Tinggi yang kemudian memvonis bebas terdakwa. Puncaknya, Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa, mengukuhkan putusan bebas tersebut.
Perkara ini disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, sehingga putusan bebas di tingkat kasasi memicu banyak pertanyaan. Keadaan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum. Prof. Hibnu menegaskan bahwa integritas peradilan harus selalu dijaga untuk memastikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Pakar hukum Unsoed ini berharap agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial dapat mencermati kembali kasus ini. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya didasarkan pada aspek legalitas semata, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Hal ini krusial untuk menjaga marwah hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Sumber: AntaraNews