Judul Pleidoi Noel Ebenezer: Bela Buruh Diperas Pengusaha Hitam, Dituduh Keji Memeras
Noel mengakui kalimat dalam judul pleidoi itu keras, namun kalimat tersebut sejatinya menggambarkan ironi batin dirasakan mantan politisi partai Gerindra itu.
Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjalani sidang nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Noel memberikan judul pleidoinya dengan kalimat Bela Buruh Diperas Pengusaha Hitam, Malah Dituduh Keji Memeras Pengusaha.
"Itu tuduhan yang paling keji yang selama ini di-framing oleh institusi yang sebetulnya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, tapi beban itu harus saya terima," kata Noel saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/5).
Noel mengakui kalimat dalam judul pleidoi itu keras, namun kalimat tersebut sejatinya menggambarkan ironi batin dirasakan mantan politisi partai Gerindra tersebut.
"Yang saya maksud dengan pengusaha hitam bukanlah seluruh pengusaha. Saya tahu banyak pengusaha yang baik, taat hukum, membuka lapangan kerja, dan memperlakukan pekerjanya dengan layak," ujar dia.
"Yang saya maksud (hitam) adalah praktik-praktik gelap yang menekan buruh, menahan hak pekerja, menahan ijazah, menunda upah, mempermainkan pesangon, dan menjadikan posisi lemah pekerja sebagai alat tawan," imbuh Noel.
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jika tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta benda Noel akan disita dan jika belum cukup juga hukuman diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Diketahui, Jaksa KPK juga menuntut beban uang pengganti kepada Noel sebesar Rp4,435 miliar namun dikurangi uang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp3 miliar. Sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp1,435 miliar.
Jaksa KPK mewanti jika uang pengganti tidak mampu dibayar saat sudah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan ketika belum mencukupi maka hukuman penjara ditambah 2 tahun.