Sidang kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menjadi sorotan publik. Praktik ini diduga melibatkan sejumlah oknum di Kemenaker, termasuk mantan pejabat tinggi.
Seorang saksi kunci, Rony Sugiarto, Direktur PT Barito Sarana Karya (BSK), memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (07/4). Kesaksiannya membuka tabir dugaan aliran dana tidak resmi.
Rony mengaku rutin memberikan uang rata-rata senilai total Rp100 juta setiap tahunnya untuk memuluskan pengurusan sertifikat K3 dan Surat Izin Operator (SIO) di Kemenaker. Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya sistematisasi praktik pemerasan dalam birokrasi.
Advertisement
Advertisement
Rony Sugiarto menjelaskan, praktik pemberian uang ini telah berlangsung lama dan diteruskan dari pimpinan sebelumnya di perusahaannya. Uang tersebut disebut sebagai “dana nonteknis” yang harus diserahkan saat ingin mengambil surat izin operator (SIO).
Awalnya, besaran uang yang diminta adalah Rp500 ribu per SIO, namun pihaknya berhasil menawar hingga menjadi Rp250 ribu per SIO. Meskipun telah ditawar, jumlah total setoran tahunan tetap mencapai angka yang signifikan.
“Ini saya alami sendiri dan meneruskan dari pimpinan sebelumnya,” kata Rony dalam sidang pemeriksaan saksi. Dirinya mengatakan, jumlah uang sebesar Rp500 ribu per SIO pada awalnya merupakan besaran “turunan” dari pimpinan sebelumnya.
Advertisement
Total uang yang diserahkan setiap tahunnya mencapai sekitar Rp100 juta, dengan kalkulasi yang hampir sama untuk tahun 2023, 2024, dan 2025. Angka ini mengindikasikan adanya pola pembayaran rutin dalam pengurusan sertifikasi K3.
Advertisement
Kasus ini menyeret nama Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, sebagai terdakwa utama. Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diduga diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya selama menjabat Wamenaker.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, termasuk Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, dan Hery Sutanto. Daftar terdakwa ini menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir dalam menjalankan aksi pemerasan.
Advertisement
Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan para terdakwa antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Advertisement
Uang hasil pemerasan diduga didistribusikan kepada para terdakwa dengan jumlah yang bervariasi. Secara perinci, Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta dari hasil pemerasan tersebut.
Fahrurozi menerima Rp270,95 juta, sementara Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing menerima Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing mendapat Rp326,12 juta, dan Irvian Bobby Mahendro Putro menerima bagian terbesar, yakni Rp978,35 juta.
Supriadi juga diuntungkan sebesar Rp294,06 juta. Selain para terdakwa, beberapa pihak lain seperti Haiyani Rumondang (Rp381,28 juta), Sunardi Manampiar Sinaga (Rp288,17 juta), Chairul Fadhly Harahap (Rp37,94 juta), Ida Rochmawati (Rp652,24 juta), serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan (masing-masing Rp326,12 juta) juga disebut menerima keuntungan.
Advertisement
Atas perbuatannya, eks Wamenaker Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Sumber: AntaraNews