Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara
Noel didakwa memeras para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan hukuman penjara selama lima tahun.
Menurut Jaksa KPK, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5).
Diketahui pada kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Noel Bersidang dalam Kondisi Tidak Fit
Sebelumnya diberitakan, Noel mengaku bersidang dalam kondisi tidak fit lantaran baru sembuh dari sakit gigi.
“Ini sakit gigi, muka saya bengkak, kaya digebukin tahanan,” kata Noel jelang sidang tuntutan dimulai, Senin (18/).
Pantauan di lokasi, pipi sebelah kanan hingga bagian mata Noel terlihat membesar dan tampak ada lebam warna hitam di dekat mata. Hal itu makin jelas terlihat saat Noel membuka kacamata.
Meski kondisinya tidak fit, Noel mengaku tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.