KPK Tak Banding Vonis Noel Ebenezer Cs, Nilai Putusan Hakim Kasus Korupsi K3 Sesuai Dakwaan Jaksa
Noel sebelumnya diganjar hukuman empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengajukan banding terkait vonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel Ebenezer) dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Noel diganjar hukuman empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3.
"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/6).
Menurut Budi, hakim memeriksa dan memutus perkara tersebut secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta hukum terungkap selama persidangan.
KPK juga menyoroti pertimbangan hakim disebut sejalan dengan konstruksi hukum dan analisis pembuktian dibangun tim jaksa penuntut umum.
"Majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan jaksa KPK, termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan," ujar Budi.
Putusan Sesuai Dakwaan
Budi menilai putusan itu memperkuat keyakinan bahwa proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga pembuktian di persidangan telah berjalan sesuai koridor hukum. Selain itu, KPK mencatat seluruh terdakwa dalam perkara tersebut menerima putusan telah dibacakan majelis hakim.
"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak," kata Budi.
KPK berharap putusan tersebut memberi efek jera bagi pelaku korupsi, terutama terkait pelayanan publik, perizinan, maupun sertifikasi. Perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik tidak bisa ditoleransi.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan," tegas Budi.
Dalam kesempatan itu, KPK menyampaikan terima kasih kepada masyarakat ikut mengawal proses hukum perkara tersebut sejak awal hingga putusan dibacakan. Menurut Budi, partisipasi publik menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas penyelenggaraan negara.
"Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara," tandas dia.