Menko Pangan: Swasembada Pangan Adalah Kehormatan Bangsa dan Kedaulatan Rakyat
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan swasembada pangan adalah kehormatan bagi rakyat Indonesia, sekaligus upaya fundamental mengembalikan kedaulatan ekonomi dari dominasi pasar bebas yang merugikan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa swasembada pangan merupakan suatu kehormatan besar bagi seluruh rakyat Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah forum penting yang menyoroti arah kebijakan pangan nasional ke depan.
Penegasan tersebut disampaikan Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan pada kegiatan Milad Aisyiyah ke-109 di Medan, pada hari Minggu. Ia secara khusus menyoroti visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperjuangkan kedaulatan pangan.
Menurutnya, upaya mencapai swasembada pangan ini sejalan dengan prinsip-prinsip persyarikatan. Hal ini juga didasari teologi Surah Al-Maun yang diperjuangkan oleh pendiri Muhammadiyah.
Tantangan Dominasi Pasar Bebas dan Kedaulatan Pangan
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa Indonesia telah mengenal sistem pasar bebas selama sekitar 29 tahun. Era ini memungkinkan pihak dengan kekuatan modal besar menguasai berbagai sektor vital. Dominasi ini mencakup sumber daya alam, perbankan, hingga sektor-sektor strategis lainnya.
Ia mencontohkan, akibat dari sistem pasar bebas ini adalah ketergantungan impor beras dan gula yang sangat besar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kondisi ini menunjukkan kerentanan kedaulatan pangan Indonesia.
Bahkan, Zulkifli Hasan menyoroti bagaimana pengaturan sektor telur di Indonesia sebelumnya dikuasai oleh perusahaan dari Malaysia dan Thailand. Situasi ini jelas lebih menguntungkan petani dari luar negeri dibandingkan petani lokal di Indonesia.
Oleh karena itu, memperkuat swasembada pangan menjadi sangat krusial untuk melindungi kesejahteraan petani dalam negeri dan memastikan kemandirian bangsa. Presiden Prabowo Subianto bertekad melakukan perubahan fundamental dalam sistem ini.
Mengembalikan Amanat Konstitusi untuk Kesejahteraan Rakyat
Selain fokus pada sektor pangan, pengelolaan sumber daya alam juga menjadi perhatian utama pemerintah untuk dikembalikan sesuai amanat konstitusi. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya ini.
Pasal tersebut secara eksplisit mengamanatkan bahwa kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini adalah prinsip dasar ekonomi Pancasila.
Pemerintah, kata Zulkifli Hasan, sepakat bahwa prinsip ini harus dikembalikan dan ditegakkan sepenuhnya. Hal ini merupakan bagian integral dari visi besar untuk mencapai kedaulatan ekonomi dan swasembada pangan yang sejati.
Dengan mengimplementasikan amanat konstitusi ini, diharapkan rakyat Indonesia dapat merasakan manfaat langsung dari kekayaan alam negaranya. Ini juga akan memperkuat posisi Indonesia di kancah global.
Sumber: AntaraNews