Jelang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Noel: Saya Sudah Mengaku Salah
Ia berharap putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memenuhi rasa keadilan.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (4/6/2026).
Menjelang sidang, Noel menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. Ia berharap putusan yang dijatuhkan nantinya dapat memenuhi rasa keadilan.
"Kita percayakan saja kepada hakim. Karena kan apa, kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi sebuah keputusan yang seadil-adilnya," ujar Noel kepada awak media.
Tak Ingin Berandai-andai Soal Putusan
Noel mengaku tidak ingin berspekulasi mengenai kemungkinan vonis yang akan diterimanya, termasuk peluang untuk dibebaskan. Menurutnya, sebagai pihak yang telah mengakui kesalahan, ia memilih mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Saya sudah mengaku salah, lantas saya juga tidak mau terlalu ribet-ribet banget, enggak mau nyalahin orang. Hakim bisa membebaskan, hakim juga bisa memberatkan, hakim juga bisa meringankan. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada. Tapi kita berharap yang terbaik lah," harap dia.
Ia menegaskan akan menerima apapun keputusan yang nantinya dijatuhkan oleh majelis hakim.
Klaim Tetap Berkomitmen Melawan Korupsi
Meski tengah menghadapi proses hukum, Noel menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ia menyatakan tidak akan menghentikan perjuangannya melawan berbagai praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat.
"Saya tetap berjuang di garis mereka," dia menandasi.
Menurut Noel, upaya melawan berbagai bentuk pelanggaran, termasuk praktik pemerasan yang menimpa pekerja maupun masyarakat, harus tetap dilakukan.
Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dijerat Pasal Gratifikasi
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.
Tak hanya itu, Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar disebut telah dikembalikan, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan mencapai Rp1,435 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun.
Dalam kasus ini, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan gratifikasi yang dianggap sebagai suap dan diduga dilakukan secara bersama-sama dalam perkara pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.