Noel Puas dengan Keterangan Saksi, Bantah Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer mengaku puas dengan keterangan saksi di sidang kasus K3 karena tak ada yang menyudutkannya, meski ia mengakui menerima uang.
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel menyatakan puas atas keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa. Para saksi dihadirkan di ruangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin (2/2).
Menurutnya, keterangan saksi justru tidak memperkuat dakwaan bahwa dirinya terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pengusaha.
“Pertama-tama tadi pengakuan saksi Ibu Haiyani Rumondang (Dirjen Binwasnaker & K3 periode jabatan sejak tahun 2020 s.d. April 2024) dan juga jaksa menyampaikan bahwa uang tersebut mengalir ke 'Bu Menteri', bukan ke Pak Menteri dan ke Pak Wamen. Artinya bukan ke saya dan Pak Yassierli. Pak Menteri saya orang baik ya, Pak Menteri sekarang orangnya pekerja, sama halnya dengan saya,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2).
Bantah Tuduhan Pemerasan
Noel menegaskan tidak pernah memeras pengusaha dalam pengurusan sertifikasi K3. Ia justru mengklaim mendorong pengusaha untuk memenuhi kewajiban terhadap hak-hak pekerja.
“Yang melakukan pemerasan itu adalah pengusaha. Seharusnya KPK memburu para pengusaha itu dong. Jutaan rakyat loh yang diperas itu! Soal pemerasan-pemerasan yang selama ini dinarasikan ke saya juga tidak terbukti karena tidak ada satu pun pengusaha yang saya peras. Jadi semua sebetulnya terbantahkan dengan apa yang disampaikan para saksi juga oleh jaksa,” tutur Noel.
“Saya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja tidak pernah melakukan pemerasan, pertama. Kedua, tidak pernah melakukan yang namanya pungli-pungli apalagi merugikan negara. Tidak memeras pengusaha, tidak juga memeras duit rakyat,” imbuhnya.
Akui Terima Uang, Sebut Baru Sadar Gratifikasi
Meski membantah tuduhan pemerasan, Noel mengakui menerima aliran dana dari terdakwa lain. Namun, ia menyatakan tidak memahami bahwa penerimaan tersebut masuk kategori gratifikasi.
“Ya menerima uang, saya dikasih. Menerima uang setelah saya menjabat sebulan. Artinya ya saya baru sadar saya sebagai pejabat (tidak boleh gratifkasi) itu ketika ditangkap KPK,” kilah Noel.
“Ternyata itu gratifikasi. Ya sudahlah saya ngakuin salah, saya bertanggung jawab terhadap kesalahan saya. Saya gentle, saya mengaku salah dan saya bertanggung jawab terhadap kesalahan saya,” imbuhnya.