Eks Wamenaker Noel Berharap Pimpinan KPK Hadir di Sidang Kasus Pemerasan
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat hadir langsung di persidangan kasus pemerasan yang menjeratnya, menyusul dugaan aliran dana ke mantan Menaker Ida Fauziyah.
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, menyampaikan harapannya agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menghadiri persidangan kasus yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan Noel di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Harapan Noel muncul sebagai respons atas pertanyaan wartawan mengenai kewajiban kehadiran mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah, dalam persidangan. Kehadiran Ida Fauziyah diharapkan dapat menjelaskan lebih lanjut terkait partai politik yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir," ucap Noel. Meskipun demikian, Noel menegaskan bahwa pemanggilan saksi dalam persidangan sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan.
Dugaan Aliran Dana dan Keterlibatan Mantan Menaker
Dalam perkembangan kasus ini, nama Ida Fauziyah sempat mencuat dan terseret dalam sidang pemeriksaan saksi. Hal ini terjadi setelah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono, memberikan kesaksiannya di persidangan.
Dayoena Ivon Muriono menyebutkan adanya aliran uang sebesar Rp50 juta yang diduga mengalir kepada Ida Fauziyah. Aliran dana ini dikaitkan dengan kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sedang disidangkan.
Keterlibatan nama mantan Menteri Ketenagakerjaan ini menambah kompleksitas pada kasus yang menjerat Noel. Harapan Noel agar pimpinan KPK hadir menunjukkan keinginannya agar kasus ini dapat diusut secara menyeluruh dan transparan oleh pihak berwenang tertinggi.
Rincian Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi Noel
Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Total nilai pemerasan yang diduga dilakukan mencapai Rp6,52 miliar selama periode 2024–2025.
Pemerasan ini diduga tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama 10 orang terdakwa lainnya. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
- Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta.
- Fahrurozi diuntungkan sebesar Rp270,95 juta.
- Hery Sutanto, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing diuntungkan Rp652,24 juta.
- Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing diuntungkan Rp326,12 juta.
- Irvian Bobby Mahendro Putro diuntungkan sebesar Rp978,35 juta.
- Supriadi diuntungkan sebesar Rp294,06 juta.
- Selain para terdakwa, pihak lain yang turut diuntungkan antara lain Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Selain dakwaan pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi ini diterima dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta lainnya selama Noel menjabat sebagai Wakil Menteri.
Atas perbuatannya, eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Sumber: AntaraNews