Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menghadiri sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Noel dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta.
Selain hukuman penjara dan denda, Noel dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar yang telah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp3 miliar kepada KPK. Dengan demikian, Noel masih diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,435 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam dakwaan, Noel disebut menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta terkait pengurusan sertifikat K3.