Sidang Kasus Suap Eksekusi Lahan, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan Terhadap Penyuap Hakim Depok
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dari PT Karabha Digdaya.
Sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (11/6/2026).
Pada persidangan kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa yang diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa dari PT Karabha Digdaya.
“Hari ini Kamis (11/6), dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk pemberi suap ke Hakim PN Depok atas nama Terdakwa Trisnaldi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma dari PT Karabha Digdaya,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Bermula dari OTT KPK
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita Yohansyah Maruanaya.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnaldi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma.
Perkara ini berawal dari dugaan suap dalam proses pengurusan eksekusi sengketa lahan di kawasan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, perusahaan tersebut telah memenangkan perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada 2023, termasuk hingga tingkat banding.
Namun, meski telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum, proses eksekusi lahan disebut tidak kunjung dilakukan oleh PN Depok.
Diminta Menyediakan Fee Rp1 Miliar
Menurut KPK, Ketua PN Depok saat itu, I Wayan Eka Mariarta, diduga mensyaratkan adanya pembayaran fee sebesar Rp1 miliar agar proses eksekusi lahan dapat segera dilaksanakan.
Dalam skema yang diungkap penyidik, Wayan diduga memerintahkan juru sita Yohansyah Maruanaya untuk mengomunikasikan permintaan tersebut kepada pihak PT Karabha Digdaya.
KPK menduga permintaan uang itu menjadi syarat agar pengadilan segera menjalankan eksekusi atas lahan yang telah dimenangkan perusahaan tersebut.
Kasus ini kemudian berujung pada operasi tangkap tangan KPK yang menyeret sejumlah pejabat pengadilan dan pihak swasta ke meja hijau.