KPK Ungkap Kronologi Lengkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Libatkan Pejabat PN dan Perusahaan Swasta
KPK berhasil mengungkap detail kronologi OTT Depok pada 5 Februari 2026, yang melibatkan penyerahan uang di Emeralda Golf Tapos terkait sengketa lahan, menyeret pejabat Pengadilan Negeri dan pihak perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6/2) malam mengungkap secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan sejumlah pihak. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa transaksi penyerahan uang berlangsung di Emeralda Golf Tapos, Depok.
OTT ini bermula dari informasi adanya penyerahan uang pada dini hari, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif oleh tim KPK sepanjang hari. Penyelidikan ini berujung pada penangkapan tujuh orang, termasuk pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok dan direksi serta pegawai PT Karabha Digdaya (KD).
KPK telah menetapkan lima tersangka dari tujuh orang yang diamankan, menandai langkah serius lembaga antirasuah dalam memberantas praktik korupsi di sektor peradilan dan swasta. Kasus ini menyoroti modus operandi penyuapan dalam penanganan perkara hukum di Indonesia.
Detik-detik Penyerahan Uang dan Pemantauan KPK
Tim KPK telah bersiaga sejak dini hari pada 5 Februari 2026, setelah menerima informasi awal mengenai rencana penyerahan uang. Meskipun penyerahan sempat tertunda, pemantauan terus dilakukan hingga siang hari.
Pada pukul 13.39 WIB, KPK memantau pergerakan pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ALF yang mengambil uang senilai Rp850 juta dari sebuah bank di wilayah Cibinong, Jawa Barat. Bersamaan dengan itu, Direktur Utama Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), juga terpantau pergerakannya oleh tim KPK.
Sekitar pukul 14.36 WIB, dua mobil dari Karabha Digdaya terpantau bergerak, satu membawa uang Rp850 juta dan yang lain berisi Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER) beserta pegawai lainnya. Secara bersamaan, satu mobil yang ditumpangi Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) juga terpantau bergerak menuju lokasi yang sama.
Ketiga mobil tersebut akhirnya bertemu di Emeralda Golf Tapos, Depok, tempat penyerahan uang terjadi sekitar pukul 19.00 WIB dari pihak Karabha Digdaya kepada Yohansyah. Kejadian ini menjadi puncak dari pemantauan panjang yang dilakukan oleh tim KPK.
Penangkapan dan Pengamanan Para Terlibat
Setelah penyerahan uang terjadi, tim KPK segera bergerak untuk mengamankan Yohansyah di sekitar Emeralda Golf. Proses penangkapan sempat diwarnai pengejaran singkat karena tim sempat kehilangan jejak kendaraan dari PN Depok.
Saat berhasil mengamankan Yohansyah, KPK menyita sebuah tas ransel hitam yang diduga berisi uang tunai sekitar Rp850 juta sebagai barang bukti utama. Ini menjadi bukti kuat adanya transaksi ilegal terkait sengketa lahan.
Setelah itu, tim KPK bergerak cepat ke PN Depok untuk mengamankan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). Pada pukul 19.18 WIB, KPK juga mengamankan AND, GUN, dan BER di kantor PT Karabha Digdaya.
Penangkapan berlanjut dengan mengamankan Trisnadi Yulrisman (TRI) di Living Plaza Cinere, Depok, pada pukul 20.19 WIB. Terakhir, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) diamankan di rumah dinasnya, melengkapi daftar pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Penetapan Tersangka dan Dukungan KY
KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa OTT ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di wilayah Kota Depok. Kasus ini menyoroti integritas lembaga peradilan dan praktik suap.
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka pada 6 Februari 2026. Para tersangka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
PT Karabha Digdaya sendiri diketahui merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan, menambah dimensi kompleksitas pada kasus ini. Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan ini sesuai kewenangan KY.
Dukungan dari Komisi Yudisial menegaskan komitmen bersama dalam menjaga marwah peradilan dan memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak tegas. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Sumber: AntaraNews