Serapan APBD Tulungagung 2026 di Bawah Target, Pemkab Ungkap Dampak OTT KPK
Realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tulungagung Tahun Anggaran 2026 masih jauh di bawah target, Plt Bupati Ahmad Baharudin menyebut penyesuaian program pasca-OTT KPK sebagai penyebab utama.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyatakan realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 hingga saat ini masih berada di bawah target yang ditetapkan. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam upaya optimalisasi pembangunan. Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengungkapkan data terbaru terkait penyerapan anggaran.
Hingga Mei 2026, serapan APBD Tulungagung baru mencapai sekitar 17 persen dari total anggaran sebesar Rp3,2 triliun, atau sekitar Rp544 miliar. Ahmad Baharudin secara langsung menyatakan, “Serapan APBD Tahun 2026 saat ini masih sekitar 17 persen dari total anggaran Rp3,2 triliun.” Capaian ini masih berada di bawah target penyerapan pada triwulan pertama yang diproyeksikan mendekati 20 persen.
Ahmad Baharudin menyebut salah satu faktor utama yang memengaruhi perlambatan penyerapan anggaran adalah adanya penyesuaian pelaksanaan program. Penyesuaian ini terjadi pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung pada April 2026. Peristiwa tersebut berdampak pada tertundanya sejumlah kegiatan vital di beberapa organisasi perangkat daerah.
Realisasi Serapan APBD Tulungagung 2026 Belum Optimal
Realisasi serapan APBD Kabupaten Tulungagung hingga Mei 2026 menunjukkan angka 17 persen dari total anggaran Rp3,2 triliun. Angka ini setara dengan sekitar Rp544 miliar yang telah terserap untuk berbagai program pembangunan daerah. Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengakui bahwa capaian ini masih jauh dari target ideal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Target penyerapan anggaran pada triwulan pertama diproyeksikan mendekati 20 persen. Namun, data menunjukkan bahwa realisasi saat ini masih tertinggal dari proyeksi awal. Kondisi ini mengindikasikan adanya tantangan dalam percepatan pelaksanaan program-program pemerintah daerah yang vital. Pemkab Tulungagung terus mengevaluasi kinerja OPD.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kembali mempercepat pelaksanaan program. Penyerapan anggaran harus dilakukan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan guna memastikan roda pemerintahan berjalan optimal. Percepatan ini diharapkan dapat mengejar ketertinggalan yang ada dalam serapan APBD.
Dampak OTT KPK Terhadap Penundaan Program Daerah
Salah satu penyebab utama perlambatan serapan APBD adalah adanya penyesuaian pelaksanaan program pasca-operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT tersebut menimpa Bupati Tulungagung pada April 2026, menciptakan situasi yang memerlukan adaptasi dalam tata kelola pemerintahan. Peristiwa ini secara tidak langsung memengaruhi ritme kerja OPD.
Kondisi tersebut sempat berdampak pada tertundanya sejumlah kegiatan penting di beberapa organisasi perangkat daerah. Proyek-proyek strategis, termasuk pembangunan infrastruktur yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), turut mengalami penundaan. Penundaan ini tentu saja berimbas pada laju penyerapan anggaran secara keseluruhan di Tulungagung.
Ahmad Baharudin menegaskan bahwa penundaan ini bersifat sementara dan Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk melanjutkan seluruh program yang sempat tertunda. Penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi fokus utama. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap program dapat berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pemkab Dorong Percepatan dengan Prinsip Akuntabilitas
Meskipun mendorong percepatan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penyerapan anggaran. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diinstruksikan untuk tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas. Penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara penuh kepada masyarakat.
Plt Bupati Ahmad Baharudin mengingatkan bahwa program-program pembangunan harus tetap berjalan demi kepentingan publik. Beliau menyatakan, “Program tetap harus berjalan, namun seluruh proses pelaksanaan dan penyerapan anggaran harus sesuai aturan karena menggunakan uang negara yang dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.” Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
Pemkab memastikan bahwa pelaksanaan program yang sempat tertunda akan dilanjutkan kembali dengan pengawasan yang ketat. Ahmad Baharudin menambahkan, “Kami meminta seluruh perangkat daerah tetap menjalankan program sesuai aturan agar pelaksanaan anggaran berjalan optimal dan tidak menimbulkan pelanggaran.” Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan serapan APBD tanpa mengorbankan integritas dan kepatuhan.
Sumber: AntaraNews