DPRD Kota Cirebon Evaluasi Kinerja BPKPD, Dorong Optimalisasi APBD 2026 dan Tingkatkan PAD

Komisi II DPRD Kota Cirebon evaluasi kinerja BPKPD untuk memastikan pengelolaan APBD 2026 efektif dan akuntabel. Dorongan optimalisasi pendapatan daerah dan penagihan piutang menjadi fokus utama di tengah tantangan dana transfer pusat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPRD Kota Cirebon Evaluasi Kinerja BPKPD, Dorong Optimalisasi APBD 2026 dan Tingkatkan PAD
Komisi II DPRD Kota Cirebon evaluasi kinerja BPKPD untuk memastikan pengelolaan APBD 2026 efektif dan akuntabel. Dorongan optimalisasi pendapatan daerah dan penagihan piutang menjadi fokus utama di tengah tantangan dana transfer pusat. (AntaraNews)

Komisi II DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat. Evaluasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan serta memperkuat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon tahun 2026 di wilayah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, menyatakan bahwa hasil evaluasi kinerja tahun 2025 menjadi landasan penting. Hal ini untuk memastikan pengelolaan APBD 2026 dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel di masa mendatang.

Meskipun mengapresiasi tata kelola keuangan 2025 yang baik, DPRD menyoroti beberapa aspek. Fokus utama adalah peningkatan penyerapan anggaran dan potensi pendapatan daerah yang belum maksimal.

M. Handarujati Kalamullah menyampaikan apresiasi atas kinerja BPKPD Kota Cirebon dalam tata kelola keuangan daerah sepanjang tahun 2025. Menurutnya, pengelolaan keuangan dinilai telah dilaksanakan dengan baik.

“Kami mengapresiasi kinerja BPKPD Kota Cirebon, dalam tata kelola keuangan daerah sepanjang 2025 yang dinilai telah dilaksanakan dengan baik,” katanya. Pengelolaan keuangan daerah pada 2025 tidak mengalami tunda bayar, bahkan mencatatkan surplus anggaran sekitar Rp6 miliar dengan sisa anggaran yang relatif minim.

Namun demikian, Komisi II DPRD mencatat masih terdapat satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tingkat penyerapan anggarannya baru mencapai sekitar 65 persen. Selain itu, secara keseluruhan tingkat penyerapan APBD Kota Cirebon pada 2025 tercatat sekitar 86 persen.

“Ini menjadi catatan penting, terlebih dana transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat pada 2026 berkurang hingga ratusan miliar rupiah,” ujarnya. Angka penyerapan ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.

Untuk mengatasi tantangan pengurangan dana transfer, kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kota Cirebon perlu diperkuat. Tujuannya adalah memaksimalkan potensi pendapatan daerah pada tahun 2026.

Komisi II DPRD secara khusus mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penerimaan ini dinilai mengalami penurunan potensi akibat penerapan regulasi baru yang berlaku.

“Kami berharap peningkatan ketertiban dan kepatuhan wajib pajak, dalam membayar pajak dan retribusi daerah secara tepat waktu untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” katanya. Peningkatan kepatuhan wajib pajak sangat diharapkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon.

Lebih lanjut, pihaknya mendorong pula agar Pemkot Cirebon menyelesaikan piutang daerah yang berdasarkan data terakhir memiliki potensi pendapatan sekitar Rp100 miliar. Tak hanya itu, Handarujati juga mengusulkan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk penagihan piutang pajak daerah melalui penerbitan surat kuasa khusus.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan bahwa struktur APBD Kota Cirebon saat ini semakin bertumpu pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini seiring dengan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat yang signifikan.

Pemerintah Kota Cirebon telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menghadapi kondisi ini. Salah satunya adalah pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“Kami juga melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah di Malang untuk mereplikasi aplikasi Persada yang ditargetkan mulai diterapkan pada Maret 2026,” tuturnya. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak daerah.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak daerah. Dengan demikian, target pendapatan asli daerah dapat tercapai secara optimal untuk mendukung APBD 2026.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi