KPK Duga Urgensi Bisnis Jadi Motif Anak Usaha Kementerian Keuangan Suap Hakim PN Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan, menyuap hakim PN Depok demi mempercepat eksekusi lahan sengketa karena pertimbangan urgensi bisnis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya praktik suap yang melibatkan PT Karabha Digdaya, sebuah anak usaha dari Kementerian Keuangan, kepada pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Dugaan ini muncul terkait upaya percepatan proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa motif di balik tindakan ini adalah pertimbangan urgensi bisnis. Lahan yang berlokasi strategis di Tapos, Depok, berdekatan dengan wilayah wisata, memicu rencana bisnis yang signifikan.
KPK menduga kuat bahwa PT Karabha Digdaya ingin segera menguasai lahan tersebut secara hukum untuk dikembangkan menjadi proyek komersial, seperti taman wisata, yang berpotensi menghasilkan pendapatan besar bagi perusahaan. Hal ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Urgensi Bisnis Pendorong Suap Hakim PN Depok
Asep Guntur Rahayu dari KPK menegaskan bahwa lokasi lahan sengketa di Tapos, Depok, yang berdekatan dengan area wisata, menjadi faktor kunci dugaan suap. Menurutnya, tidak mungkin sebuah perusahaan memiliki urgensi tinggi terhadap tanah tanpa adanya rencana bisnis yang jelas.
KPK meyakini bahwa PT Karabha Digdaya berambisi untuk segera mendapatkan kepemilikan hukum atas tanah tersebut. Percepatan eksekusi lahan ini akan memungkinkan perusahaan untuk segera memulai pengembangan proyek.
Potensi pembangunan taman wisata atau proyek serupa di lahan tersebut diperkirakan akan menjadi sumber pendapatan yang signifikan. Oleh karena itu, perusahaan diduga rela menempuh jalur ilegal melalui suap demi mempercepat proses legalitas.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka Suap PN Depok
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan pada tanggal 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan pejabat pengadilan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang dalam OTT tersebut. Mereka termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang juru sita PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai dari PT Karabha Digdaya.
Dari tujuh orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Dukungan KY dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Desmihardi, menyatakan dukungan penuh lembaganya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh KPK. KY juga berkomitmen untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan kewenangannya.
Kasus dugaan suap ini menyoroti pentingnya integritas lembaga peradilan dan sektor bisnis. KPK terus berupaya memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan menghambat iklim investasi yang sehat.
Penetapan tersangka dalam kasus suap hakim PN Depok ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak mencoba melakukan praktik serupa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan dan bisnis yang bersih.
Sumber: AntaraNews