Eks Kadis Perkim Palembang Cs Didakwa Korupsi Proyek Bahan Bangunan, Negara Rugi Rp1,6 Miliar
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang menyebut para terdakwa diduga melakukan penyimpangan proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang mulai digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. Dalam perkara tersebut, empat terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Keempat terdakwa adalah mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Agus Rizal, Muhammad Faizal dan Yunita selaku aparatur sipil negara yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang menyebut para terdakwa diduga melakukan penyimpangan proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim dengan nilai anggaran Rp4,04 miliar yang bersumber dari APBD Palembang Tahun Anggaran 2024. Perkara bermula saat terdakwa Yunita ditunjuk sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran tertanggal 2 Januari 2024.
E-catalogue LKPP
Setelah menerima penunjukan, Yunita menawarkan kepada rekannya, Dony Prayatna, untuk mengikuti pengadaan melalui e-catalogue LKPP. Selanjutnya, Dony meminta kakaknya, Dedy Triwahyudi, mendirikan perusahaan yakni CV Mapan Makmur Bersama yang kemudian didaftarkan sebagai penyedia dalam proyek tersebut.
"Yunita diduga berperan aktif mulai dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp2,58 miliar," ungkap Tim JPU Kejari Palembang, Rabu (20/5).
Pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui metode e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp2,55 miliar. Dalam pelaksanaannya, jaksa menilai proses pengadaan sarat rekayasa dan terdapat pembagian persentase dana proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan dinas.