Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung di Universitas Terbuka (UT) Denpasar. Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai angka Rp3 miliar. Pihak Kejati Bali menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya indikasi mark up pada pelaksanaan konstruksi proyek tersebut. Proyek pembangunan gedung yang menjadi sorotan ini berlokasi di UT Denpasar, tepatnya di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan. Penyelidikan mendalam telah dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, selisih harga yang signifikan ditemukan antara realisasi proyek dan nilai kontrak yang disepakati. Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mark up tersebut mencapai Rp3 miliar dari total nilai proyek Rp40 miliar yang berlangsung pada tahun anggaran 2021-2022.
Advertisement
Advertisement
Dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Terbuka Denpasar ini berpusat pada praktik mark up dalam pelaksanaan konstruksi. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menemukan adanya selisih harga yang sangat mencolok. Perbedaan ini terjadi antara biaya realisasi proyek di lapangan dengan nilai kontrak yang telah ditetapkan sebelumnya.
Praktik mark up ini mengindikasikan adanya penggelembungan dana yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit. Modus operandi semacam ini kerap kali dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu secara tidak sah.
Berdasarkan laporan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp3 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total nilai proyek pembangunan gedung yang mencapai Rp40 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan selama periode tahun anggaran 2021-2022.
Advertisement
Penemuan kerugian negara sebesar Rp3 miliar ini menjadi bukti kuat adanya penyimpangan. Kejati Bali terus mendalami bagaimana mark up ini bisa terjadi. Mereka juga mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam proses penggelembungan anggaran proyek tersebut.
Advertisement
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Universitas Terbuka Denpasar ini telah memasuki tahap krusial. Kejaksaan Tinggi Bali telah memanggil dan memeriksa setidaknya 10 orang saksi terkait perkara ini. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang kuat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa semua bukti telah terkumpul untuk menetapkan tersangka. "Di kasus ini kita sudah memeriksa 10 saksi dan mendapatkan kerugian negara Rp3 miliar. Untuk kasus ini tinggal menetapkan tersangkanya," kata Sumedana di Denpasar, Senin (20/10).
Meskipun demikian, Kejaksaan Tinggi Bali belum secara resmi mengumumkan identitas para pihak yang terlibat. Pihak Kejati masih merahasiakan nama-nama calon tersangka. Namun, Sumedana memastikan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
Advertisement
Pengumuman tersebut tidak hanya akan mencakup identitas tersangka, tetapi juga peran masing-masing dalam kasus korupsi ini. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Kejati Bali berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan pemberantasan korupsi.
Sumber: AntaraNews