12 Tersangka Kasus Korupsi Sarana Pertanian di Bengkulu, Kerugian Capai Rp3,5 Miliar
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengungkapkan, proyek tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp7,3 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengungkapkan, proyek tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, di mana untuk pekerjaan fisik terdapat 4 bangunan dinyatakan gagal konstruksi, ada alat yang dibelikan tidak dapat digunakan dan bahkan ada alat atau barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi ternyata diperoleh melalui pembelian daring di marketplace dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak," ujarnya, Senin (27/10).
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar dari total pagu anggaran.
“Kerugian ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga masyarakat penerima manfaat program, dalam hal ini para petani,” jelas Andy.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dari berbagai unsur, mulai dari pejabat dinas hingga pihak penyedia barang dan konsultan proyek.
“Kepala Dinas Pertanian berinisial LI, RF sebagai Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH sebagai Pejabat Fungsional dan Perencanaan, tujuh tersangka sebagai penyedia, dan dua tersangka lainnya selaku konsultan,” ungkap Andy.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menambahkan, para tersangka telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp 527 juta sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
"Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan Pasal 5 Ayat (2) serta Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar," katanya.