Kejagung Tetapkan Eks Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai Tersangka Obstruction of Justice
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi minyak goreng. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup terkait upaya menghambat proses penegakan hukum kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi usai yang bersangkutan diperiksa hari ini, Senin (25/5) sejak pukul 11.00 WIB.
"Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia (2021-2026) sebagai tersangka," ujar Syarif saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Barang Bukti
Diketahui, pada kasus ini Kejagung menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah Kantor Ombudsman dan rumah YHF.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penggeledahan itu terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara migor yang menyeret nama terpidana Marcella Santoso.
Anang menambahkan, penggeledahan juga dilakukan terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dia menyebut, Ombudsman diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu, yang onslag putusan," katanya.