Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka bernama Sudianto (SDT) atas kasus tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017 - 2025.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (21/5).
Syarief menambahkan, PT QSS ini melakukan penambangan bauksit tidak di lokasi yang ditentukan. Hasil pertambangan tersebut diduga diekspor menggunakan dokumen dari PT QSS. Bahkan, proses ini melibatkan penyelenggaraan negara.
"Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara," jelas dia.
Advertisement
Penggeledahan
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang. Selain itu, penggeledahan juga masih berlangsung di sejumlah tempat di Kalimantan Barat dan Jakarta.
Advertisement
Ditahan 20 Hari
Sementara untuk kerugian keuangan negara, Syarief menyebut masih dalam proses perhitungan oleh BPKP.
"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata dia.